Perkuat Konektivitas Antarmoda, DAMRI Layani Rute Stasiun KCIC – Bandara Soekarno Hatta

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Sabtu, 22 Juni 2024 | 07:40 WIB
DAMRI hadirkan layanan JAC yang melayani rute Stasiun KCIC - Bandara Soekarno Hatta. (Dok. DAMRI)
DAMRI hadirkan layanan JAC yang melayani rute Stasiun KCIC - Bandara Soekarno Hatta. (Dok. DAMRI)

Kabar BUMN – Bersinergi dengan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), DAMRI menghadirkan layanan antarmoda terintegrasi.

Layanan yang dimaksud adalah Jabodetabek Airport Connexion (JAC).

Layanan ini akan menghubungkan rute Stasiun Kereta Cepat Halim menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Baca Juga: Kirim Barang Kargo Bebas Repot dari Jakarta ke Denpasar? DAMRI Logistik Solusinya!

“Dengan rute dari Stasiun Kereta Cepat Halim menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta, DAMRI hadir memberikan pelayanan yang menghubungkan kedua rute tersebut untuk memudahkan masyarakat melakukan perjalanan dari dan menuju Stasiun Kereta Cepat Halim,” jelas Corporate Secretary DAMRI, Chrystian R. M. Pohan.

DAMRI menerapkan layanan point-to-point Stasiun KCIC Halim - Bandara Soekarno-Hatta via Tol Dalam Kota dan Tol Sediyatmo.

Layanan dari Stasiun Kereta Cepat Halim beroperasi mulai pukul 07.30 hingga 21.30 WIB setiap 1 jam sekali.

Baca Juga: Layani Perjalanan Selama Long Weekend Idul Adha, DAMRI Jual Sebanyak Lima Ribu Tiket

Sedangkan, dari Bandara Internasional Soekarno Hatta beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 19.30 WIB setiap 1 jam sekali.

Tarif yang dikenakan sebesar Rp80.000.

Layanan keduanya tersedia keberangkatan setiap hari, dengan pemesanan tiket yang dapat dipesan melalui DAMRI Apps.

Baca Juga: Pesan Tiket DAMRI Jadi Lebih Mudah Lewat DAMRI Apps, Lebih dari 1 Juta Pengguna Memanfaatkannya

DAMRI pun menerapkan pembayaran non-tunai untuk pemesanan secara on the spot melalui QRIS, Emoney, Debit Card, atau Credit Card.

“Penyediaan layanan ini merupakan upaya peningkatan konektivitas serta layanan transportasi yang aman dan nyaman bagi para penikmat transportasi publik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dwi NM

Tags

Artikel Terkait

Terkini