Dukung Pemberantasan Perjudian, BRI Aktif Blokir Ribuan Rekening Terindikasi Penampungan Judi Online

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Jumat, 28 Juni 2024 | 16:00 WIB
BRI dukung upaya Pemerintah memberantas judi online. (Dok. BRI)
BRI dukung upaya Pemerintah memberantas judi online. (Dok. BRI)

Kabar BUMN – Pemerintah saat ini tengah aktif memberantas judi online.

Dengan membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring atau Satgas Judi Online, diharapkan dapat memutus jalur judi online dan diberantas dari hulu ke hilir.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI turut mendukung pemberantasan judi online tersebut.

Baca Juga: Direktur Utama BRI Sunarso Dinobatkan Sebagai The Best CEO, BRI Borong 11 Penghargaan Internasional Dari Finance Asia

Dukungan ditunjukkan BRI dengan cara mencari rekening yang digunakan pelaku untuk menampung uang judi online.

Hal ini dilakukan BRI dengan secara aktif melakukan browsing ke berbagai website judi online untuk didata.

Apabila ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit untuk bermain judi online maka tampilan website judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.

Baca Juga: Manjakan Lidah dengan Promo Diskon 50% Holland Bakery untuk Transaksi Pakai Kartu BRI!

“Proses pemberantasan ini telah kami lakukan sejak Juli 2023 dan hingga kini masih terus berlangsung.

"Pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024 kami telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diikuti dengan pemblokiran,” ungkap Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto.

Sebagai informasi, terbaru Satgas telah mengantongi 4.000 sampai 5.000 rekening yang terindikasi aktif dalam transaksi judi online.

Baca Juga: Lolos TKB Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Bank BRI? Ini Jadwal Interview dan Background Checking!

Ribuan rekening tersebut diperoleh dari perhitungan yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Dengan adanya upaya ini, diharapkan BRI sebagai lembaga keuangan terus proaktif berkontribusi pada pemberantasan judi online.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi NM

Tags

Artikel Terkait

Terkini