Sugeng mengatakan, dalam dialog yang sudah dilakukan terungkap beberapa opsi penyelesaian, termasuk melalui pemberian kompensasi.
Terkait opsi tersebut, menurutnya, Pihak SHS sudah mempersiapkan pemberian kompensasi kepada penghuni rumah dinas.
Hal ini juga sudah disampaikan pada saat pertemuan dengan para penghuni rumah dinas pada tangal 8 Juli 2024 namun para penghuni mewakilkan kepada beberapa warga yang hadir.
Baca Juga: Diskon Tiket Kereta Api Pasca Libur Sekolah, KAI Gelar Promo Juleha, Juli Lebih Hemat!
Untuk menjaga agar proses pengamanan aset ini tidak menyalahi ketentuan dan aturan hukum, SHS telah meminta pendampingan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Pada 8 November 2023 lalu telah dilakukan konsinyering antara SHS dengan Kejaksaan Negeri Jaksel, yang pada pokoknya untuk ditindaklanjuti dengan pendampingan hukum kedepannya,” tuturnya.
Sugeng memastikan, langkah-langkah yang dilakukan perusahaan untuk pengamanan aset ini murni dalam rangka melindungi aset negara sesuai peruntukannya sehingga dapat dikembangkan untuk keberlanjutan perusahaan ke depan.
Baca Juga: Pesona Destinasi Wisata Tebing Breksi, Terbentuk dari Endapan Abu Letusan Gunung Api Nglanggeran
“Kami berharap para pihak menyadari posisi serta hak dan kewajibannya. Sehingga kita bisa menyelesaikan langkah pengamanan aset ini secara berkeadilan,” harapnya.
Adapun selain rumah dinas, di aset seluas 60.153 meter persegi tersebut juga terdapat tanah kosong yang juga tengah dalam proses pengamanan. Tanah kosong tersebut dihuni oleh pihak-pihak tanpa hak sebagai tempat usaha barang rongsok, parkir dan warung.
“Terkait penertiban tanah kosong yang juga berada di wilayah tersebut, SHS telah melakukan penertiban dengan dialog dan memberikan 3 kali surat peringatan, serta membangun plang kepemilikan atas lahan,” ucap Sugeng.
Menurutnya, saat ini pihak-pihak tanpa hak yang memanfaatkan tanah tersebut sudah berkurang.
“Perusahaan masih terus melakukan langkah-langkah pengamanan atas tanah tersebut dengan melakukan komunikasi dan peringatan agar aktivitas pemanfaatan tanah tersebut tidak dilanjutkan karena melanggar peruntukan tanah,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Sang Hyang Seri Pasok Kebutuhan Benih Padi untuk 1.000 Hektar di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat
PT Sang Hyang Seri Gelar Pelatihan dan Simulasi Tanggap Darurat Kebakaran di Area Aset Pabrik Beras
PT Sang Hyang Seri Siap Pasok Benih Padi untuk 7.000ha Sawah di Pemalang
Sang Hyang Seri Distribusikan Bantuan Benih Padi Pemerintah untuk 113.702 Hektar Sawah di Semester 1 Tahun 2024
PT Sang Hyang Seri dan Perum BULOG Perkuat Kerja Sama Tingkatkan Produktivitas dan Kesejahteraan Petani