DAMRI Bantah Dugaan Menyalahgunakan Bangunan Sewa di Ende, Ini Kronologi dan Klarifikasinya

Photo Author
Lucy SL, Kabar BUMN
- Kamis, 18 Juli 2024 | 19:15 WIB
Ilustrasi. DAMRI klarifikasi dugaan penyalahgunaan bangunan sewa di Ende.  (DOK. DAMRI)
Ilustrasi. DAMRI klarifikasi dugaan penyalahgunaan bangunan sewa di Ende. (DOK. DAMRI)

Bangunan yang di bangun pihak ketiga akan menjadi milik DAMRI di akhir Perjanjian.

Baca Juga: DAMRI Hadirkan Paket Bundling Rute Sumbawa Bagian Barat ke Lembar Harbour

Corporate Secretary DAMRI Chrystian R. M. Pohan mengatakan bahwa terjadinya kerja sama tersebut tidak akan berjalan bila tidak ada izin yang diterbitkan oleh Pemkab.

"Informasi yang menyebutkan bahwa DAMRI tidak meminta izin terlebih dahulu adalah informasi yang keliru. Faktanya kegiatan usaha pihak ketiga tersebut telah terbit izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin usaha dari Pemkab," tutup Pohan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lucy SL

Tags

Artikel Terkait

Terkini