Bangunan yang di bangun pihak ketiga akan menjadi milik DAMRI di akhir Perjanjian.
Baca Juga: DAMRI Hadirkan Paket Bundling Rute Sumbawa Bagian Barat ke Lembar Harbour
Corporate Secretary DAMRI Chrystian R. M. Pohan mengatakan bahwa terjadinya kerja sama tersebut tidak akan berjalan bila tidak ada izin yang diterbitkan oleh Pemkab.
"Informasi yang menyebutkan bahwa DAMRI tidak meminta izin terlebih dahulu adalah informasi yang keliru. Faktanya kegiatan usaha pihak ketiga tersebut telah terbit izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin usaha dari Pemkab," tutup Pohan.***
Artikel Terkait
Dukung Pariwisata Danau Toba, DAMRI Hadirkan Layanan KSPN
Mau Kirim Barang Keluar Palangkaraya Bisa Pakai DAMRI
Berwisata di Yogyakarta Makin Mudah dengan Naik Angkutan KSPN DAMRI, Tarifnya Mulai dari Rp11.600
Layani Rute Perintis, DAMRI Hadir di Sorong Papua Barat
Terima PMN Rp1 Triliun di 2025, DAMRI Komitmen Lakukan Peremajaan Bus
Hubungkan Pulau Sulawesi, DAMRI Hadirkan Rute Makassar-Palu PP