“Dalam hal ini PT SHS menunjuk konsultan independen untuk melakukan kajian mendalam dan menyeluruh sebelum menentukan besaran kompensasi, yang mencakup evaluasi terhadap kondisi bangunan, nilai pasar properti, serta berbagai faktor lain yang relevan,” terangnya.
Sebagai informasi tambahan, PT SHS sendiri telah melakukan audiensi dan konsultasi dengan berbagai pihak dalam melaksanakan optimalisasi aset negara berupa rumah dinas.
Diantaranya Komnas HAM hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Langkah-langkah tersebut untuk mendapat masukan agar proses pemindahan tidak melanggar hak-hak dasar para penghuni terutama anak dan lansia,” jelasnya.
Baca Juga: Sang Hyang Seri dan Induk KUD Jalin Mitra Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
Adapun saat ini, PT SHS tengah mengambil langkah konkret untuk mengamankan aset strategis perusahaan berupa rumah dinas dan tanah seluas 60.153 meter persegi, di daerah Duren Tiga, Jakarta, yang masih dikuasai pihak ketiga.
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan melindungi aset negara agar dapat dioptimalkan untuk pengembangan bisnis dan pelayanan kepada masyarakat.
“Saat ini terdapat 53 rumah dinas SHS yang masih dihuni oleh para pensiunan.
“Penghuni Rumah Dinas awalnya merupakan pegawai PT Pertani yang mulai menempati kompleks tersebut sejak tahun 1960,” ujarnya.
Sebagai informasi, PT Pertani merupakan BUMN yang saat ini telah merger dengan SHS sehingga seluruh asetnya kini menjadi bagian dari SHS.***
Artikel Terkait
Sang Hyang Seri dan Induk KUD Jalin Mitra Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
Tingkatkan Produktivitas Pertanian, PT Sang Hyang Seri Kerja Sama dengan INKUD untuk Pemakaian Benih Unggul Bersertifikat
PT Sang Hyang Seri Lakukan Audiensi dengan Komnas HAM untuk Optimalisasi Aset Negara Berupa Rumah Dinas
Audiensi dengan KPAI, PT Sang Hyang Seri Komitmen Lindungi Hak Anak dalam Optimalisasi Aset Negara
ID FOOD Peduli Pendidikan: Berikan Insentif untuk Guru TK PT Sang Hyang Seri dalam Kegiatan TJSL