Sepakat Terima Kompensasi, Penghuni Rumah Dinas PT Sang Hyang Seri Setujui Pengosongan

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Kamis, 1 Agustus 2024 | 08:00 WIB
Pengosongan rumah dinas PT Sang Hyang Seri di Komplek Pertani, Duren Tiga Jakarta pada 30-31 Juli 2024. (Dok. PT Sang Hyang Seri)
Pengosongan rumah dinas PT Sang Hyang Seri di Komplek Pertani, Duren Tiga Jakarta pada 30-31 Juli 2024. (Dok. PT Sang Hyang Seri)

Sementara bagi pihak yang telah pensiun harus meninggalkan rumah dinas paling lama 3 bulan setelah pegawai berhenti, hal tersebut sesuai dengan Keputusan Direksi nomor: 777/SAR/01.22.

Baca Juga: ID FOOD Peduli Pendidikan: Berikan Insentif untuk Guru TK PT Sang Hyang Seri dalam Kegiatan TJSL

Dalam proses pengosongan ini, Sugeng melanjutkan, SHS melakukan pemindahan barang-barang pribadi milik penghuni dari rumah dinas ke tempat penyimpanan sementara yang layak dan berlokasi tidak jauh dari komplek rumah dinas.

“Barang-barang milik penghuni yang dipindahkan tersebut kami data sesuai kepemilikannya. Jadi hanya dipindahkan, bukan disita.

"Kondisi dan keamanan barang kami jamin dan setelahnya dapat diambil kembali,” ungkapnya.

Baca Juga: ID FOOD Peduli Pendidikan: Berikan Insentif untuk Guru TK PT Sang Hyang Seri dalam Kegiatan TJSL

Prinsipnya dalam proses pengosongan ini, Sugeng memastikan SHS menyiapkan berbagai fasilitas dalam rangka menjaga proses berkeadilan dan mengedepankan kemanusiaan.

“Selain menyiapkan kompensasi untuk kebutuhan rumah tinggal yang baru, kami menyiapkan fasilitas pengangkutan, ambulans dan layanan kesehatan bagi yang membutuhkan, serta penempatan sementara di apartemen selama 1 bulan bagi penghuni yang membutuhkan perlakuan khusus seperti lansia,” sebutnya.

Adapun rumah dinas milik SHS tersebut berlokasi di kompleks Pertani Duren Tiga Jakarta dengan luas areal 60.153 meter.

Baca Juga: PT Sang Hyang Seri Lakukan Audiensi dengan Komnas HAM untuk Optimalisasi Aset Negara Berupa Rumah Dinas

Penghuni rumah dinas awalnya merupakan pegawai PT Pertani yang mulai menempati kompleks tersebut sejak tahun 1960.

PT Pertani merupakan BUMN yang telah merger dengan SHS sehingga seluruh asetnya kini menjadi milik SHS.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi NM

Tags

Artikel Terkait

Terkini