Harga ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5% seperti di wilayah DKI Jakarta.
“Penetapan harga sudah sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi Kepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU)."
"Kami pastikan harga ini tetap kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara,” tambah Heppy.
Baca Juga: 4 Penjual Soto Legendaris di Indonesia, Ada yang Eksis Sejak Tahun 1921
Untuk informasi mengenai harga produk Pertamina terbaru, masyarakat dapat mengakses website https://www.pertamina.com/id/news-room/announcement/daftar-harga-bahan-bakar-khusus-non-subsidi-tmt-1-agustus-2024 atau menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135.***
Artikel Terkait
GIIAS 2024, Ajang Pertamina Patra Niaga Menunjukkan Komitmennya Mendukung Era Energi Bersih
Lewat Anak Usaha Pertamina Patra Niaga, Indonesia Pasok Energi ke Timor Leste
Pertamina Patra Niaga Perluas Pendataan QR Code Pertalite
Pertamina Patra Niaga Berhasil Penuhi Kebutuhan Avtur di Penerbangan Haji Tahun 2024
Pertamina Patra Niaga Lanjutkan Program Subsidi Tepat Pertalite, Berikut Cara Dapatkan QR Code