Dari Monas ke IKN: Prosesi Kirab Bendera dan Teks Proklamasi Gunakan Ranops MV3 - Maung Pindad

Photo Author
Amalia R, Kabar BUMN
- Sabtu, 10 Agustus 2024 | 12:00 WIB
Prosesi kirab bendera pusaka dan teks proklamasi dari Monas ke IKN menggunakan Kendaraan Operasional (Ranops) MV3 - Maung Pindad. (Dok. Pindad)
Prosesi kirab bendera pusaka dan teks proklamasi dari Monas ke IKN menggunakan Kendaraan Operasional (Ranops) MV3 - Maung Pindad. (Dok. Pindad)

MV3 - Maung diresmikan oleh Presiden Jokowi didampingi oleh Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto dan Direktur Utama PT Pindad, Abraham mose pada Rapim Kemhan 2023 lalu.

Sekretaris Perusahaan PT Pindad, Dianing P. Rahayu dalam keterangan persnya menyampaikan apresiasi dan ungkapan rasa bangga atas kepercayaan yang diberikan kepada PT Pindad.

Ia menegaskan bahwa produk unggulannya yaitu Ranops MV3 Maung digunakan pada prosesi kirab bendera pusaka dan teks proklamasi.

Baca Juga: Kesempatan Memenangkan Honda WRV Terbuka Lebar, Tukar Telkomsel Poin dengan Kupon Undi-undi Hepi

"Mewakili manajemen PT Pindad, kami sampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan," kata Dianing.

"Adalah suatu kehormatan bagi PT Pindad, bahwa kami dilibatkan secara langsung dalam prosesi kirab bendera pusaka merah putih dan teks proklamasi menggunakan produk unggul MV3 - Maung Pindad dari Monas hingga IKN."

"Ini tentu saja merupakan peristiwa sakral dan bersejarah yang akan diingat dalam perjalanan bangsa Indonesia," tutur Dianing.

Baca Juga: Magang BUMN PT Kimia Farma: Dibuka Lowongan Business Development dengan Kualifikasi Berikut

Duplikat bendera pusaka akan digunakan pada Upacara 17 Agustus dalam rangka HUT ke-79 RI 2024 di IKN yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo dan Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto.

Duplikat bendera pusaka dan naskah proklamasi tersebut nantinya akan disimpan dalam sebuah ruang khusus di Istana Negara IKN.***

Add as a preferred source on Google
Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amalia R

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler