Pada tahun 2024, TASPEN telah menyalurkan pembayaran pensiun kepada seluruh peserta pensiunan sesuai dengan penetapan dan penyesuaian pensiun pokok berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
Baca Juga: Intip Bus Medium DAMRI Rute Bandara Soekarno-Hatta, Kekinian dan Canggih
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tersebut, Pemerintah telah melakukan kenaikan untuk pensiunan pokok sebesar 12% yang diharapkan dapat berdampak positif dengan meningkatkan kesejahteraan pensiunan dan memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian Indonesia.
TASPEN akan terus mendukung transformasi bisnis dengan fokus pada pelayanan dan memastikan korporasi beroperasi secara sehat serta sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Komitmen ini akan terus TASPEN lakukan dengan bersinergi dengan Kemenkumham dalam penyelenggaraan pembekalan untuk calon purna bakti di Lingkungan Kemenkumham Republik Indonesia.***
Artikel Terkait
Loker BUMN Bank Mandiri Taspen Agustus 2024, Segera Daftarkan Dirimu!
TASPEN Culture Festival: Empat Tahun Perkokoh Budaya AKHLAK
Sinergi TASPEN dan Mitsubishi, Two Sudirman Jakarta Sebagai World-Class Property di Indonesia
TASPEN Turut Aktif dalam Pengembangan UMKM Melalui Rumah BUMN
TASPEN Borong 5 Penghargaan di Ajang Human Capital on Resilience Excellence Award 2024, Buktikan Sumber Daya Unggul