Kabar BUMN – PT TASPEN (Persero) berkomitmen untuk selalu memberikan kemudahan dan pelayanan terbaik bagi para peserta, terutama bagi peserta pensiun yang membutuhkan perhatian khusus.
Komitmen ini diwujudkan dengan implementasi layanan berupa perlakuan khusus bagi peserta lansia dengan kondisi sakit dan uzur yang tidak dapat melakukan enrollment dan autentikasi mandiri secara berkala.
Peserta dapat mengakses layanan ini dengan cara mengajukan Permohonan Perlakuan Khusus yang diajukan melalui mitra bayar TASPEN.
Baca Juga: PINS dan CHT INFINITY Bangun Smart Pole Pertama di IKN
Per Juli 2024, tercatat sebanyak 20.439 peserta pensiun di seluruh Indonesia yang terlayani perlakuan khusus tersebut.
Melalui layanan yang telah berjalan sejak 10 tahun ini, peserta pensiun mendapatkan kemudahan dalam menerima pensiun bulanan, walaupun tetap berada di rumah.
Perlakuan khusus ini menjamin bahwa setiap peserta pensiun mendapatkan pemenuhan hak manfaat secara maksimal, meskipun menghadapi keterbatasan fisik.
Baca Juga: Bank Mandiri Salurkan Rp 127 Triliun Kredit ke UMKM pada Kuartal 2-2024
Corporate Secretary TASPEN, Pudiastuti Citra Adi, mengatakan, "Perlakuan khusus ini merupakan salah satu langkah konkret TASPEN dalam memastikan bahwa setiap peserta pensiun, tanpa terkecuali, dapat menerima hak pensiunnya dengan mudah dan tanpa hambatan.
"Selain itu, TASPEN secara aktif melakukan monitoring pelaksaan perlakuan khusus bersama seluruh mitra bayar yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia untuk memastikan agar seluruh peserta pensiun mendapatkan manfaat dan kemudahan layanan," tambahnya.
Secara lebih rinci, peserta pensiun berhak mendapatkan perlakuan khusus apabila tidak memungkinkan untuk datang ke Kantor Cabang TASPEN maupun mintra bayar TASPEN guna melakukan enrollment ataupun autentikasi secara mandiri.
Baca Juga: 4 Tempat Wisata di Sekitar Candi Prambanan, Optimalkan Waktu Seharian Bisa Jangkau Semuanya
Kondisi ini dapat terjadi apabila peserta tidak bisa melakukan seluruh enrollment data biometrik, yang terdiri dari perekaman sidik jari, pengenalan wajah, ataupun suara.
Di samping itu, peserta yang kondisi fisik dan kesehatannya mengalami sakit atau uzur juga masuk dalam kriteria yang mendapatkan perlakuan khusus.
Artikel Terkait
TASPEN Culture Festival: Empat Tahun Perkokoh Budaya AKHLAK
Sinergi TASPEN dan Mitsubishi, Two Sudirman Jakarta Sebagai World-Class Property di Indonesia
TASPEN Turut Aktif dalam Pengembangan UMKM Melalui Rumah BUMN
TASPEN Borong 5 Penghargaan di Ajang Human Capital on Resilience Excellence Award 2024, Buktikan Sumber Daya Unggul
Kepercayaan yang Terjaga, TASPEN Kembali Dinobatkan Sebagai Mitra Kerja Terbaik Kemenkumham