Via Aplikasi DIMAS, Pupuk Indonesia Buka Pendaftaran Distributor Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2025

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Senin, 26 Agustus 2024 | 14:30 WIB
Pupuk Indonesia buka pendaftaran calon mitra pupuk bersubsidi tahun anggaran 2025. Pendaftaran via aplikasi DIMAS selama periode 1-15 September 2024. (Dok. Pupuk Indonesia)
Pupuk Indonesia buka pendaftaran calon mitra pupuk bersubsidi tahun anggaran 2025. Pendaftaran via aplikasi DIMAS selama periode 1-15 September 2024. (Dok. Pupuk Indonesia)

Baca Juga: Buka Jalan Kariermu! PT Pupuk Indonesia Niaga Tawarkan Magang Eksklusif di Bidang Akuntansi, Daftar Segera!

Selanjutnya, memenuhi syarat-syarat umum untuk melakukan kegiatan perdagangan yaitu memiliki NIB dengan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia 46652 (empat enam enam lima dua); memiliki bukti penguasaan gudang yang terdaftar dan alat transportasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; memiliki surat keterangan dari kepala dinas yang membidangi perdagangan dengan ditembuskan kepada kepala dinas yang membidangi pertanian di wilayah kabupaten/kota setempat sebagai Distributor yang berlaku selama masa penunjukkan Distributor oleh Holding BUMN Pupuk; mempunyai jaringan distribusi yang memadai dari aspek skala ekonomi, sebaran wilayah, dan kesediaan pelaku usaha di setiap kelurahan dan/ atau desa di wilayah tanggung jawabnya; dan kriteria usaha dengan skala kecil dan/ atau skala menengah yang memiliki permodalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak sampai di situ, para calon distributor pupuk bersubsidi juga harus memenuhi persyaratan tambahan yang ditetapkan oleh produsen dalam hal ini Pupuk Indonesia.

Baca Juga: Buka Jalan Kariermu! PT Pupuk Indonesia Niaga Tawarkan Magang Eksklusif di Bidang Akuntansi, Daftar Segera!

Adapun tambahannya seperti; Surat permohonan menjadi Distributor; Memiliki kantor dan pengurus yang aktif menjalankan kegiatan usaha perdagangan di tempat kedudukannya; Akta Pendirian Perusahaan; Tanda Daftar Gudang (TDG) untuk semua gudang yang dimiliki atau dikuasai; Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); Memiliki Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP);

Lalu memiliki Surat keterangan tidak sedang bermasalah dengan perbankan dan/atau pihak otoritas jasa keuangan lainnya; Surat Pernyataan tentang kesanggupan melaksanakan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai ketentuan/peraturan pemerintah yang berlaku dan kebijakan perusahaan; Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Distributor bahwa daftar seluruh pengecer yang ditunjuk oleh Distributor telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menjadi pengecer pupuk bersubsidi, serta tidak memiliki hutang atau kewajiban kepada PT Pupuk Indonesia sebagai konsekuensi atas selisih penyaluran, stok opname, serta hasil audit negara.

Baca Juga: Pupuk Indonesia Bersama Masyarakat dan Relawan Bakti BUMN Bentangkan Bendera Merah Putih Sepanjang Satu Kilometer di Pantai Nusantara, NTT

“Selanjutnya para calon distributor akan diverifikasi oleh tim penjualan wilayah baik secara dokumen kelengkapannya maupun fisik bangunan gedung kantor, kapasitas gudang, serta armada yang akan digunakan, dan harus mendapat persetujuan dari GM wilayah terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang selanjutnya berjenjang sampai tingkat Direktur Pemasaran,” tutup Deni.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi NM

Tags

Artikel Terkait

Terkini