Telkom Hadirkan Platform Pijar Mahir, Solusi Digitalisasi UMKM Agar Semakin Cuan

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Jumat, 20 September 2024 | 16:30 WIB
Pijar Mahir, platform dari Telkomsel untuk dukung digitalisasi UMKM. (Dok. Telkom)
Pijar Mahir, platform dari Telkomsel untuk dukung digitalisasi UMKM. (Dok. Telkom)

Kabar BUMN - Sebagai lokomotif percepatan digitalisasi nasional, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk menghadirkan platform Pijar Mahir.

Platform ini dihadirkan Telkom sebagai bentuk dukungan terhadap digitalisasi UKM.

Untuk diketahui, saat ini Pemerintah Indonesia tengah menggenjot pertumbuhan ekonomi digital di Tanah Air.

Baca Juga: Pendaftaran Magang di PT Graha Sarana Duta (Telkom Property) Sudah Dibuka, Khusus Posisi Marketing & Customer Care

Dimana berdasarkan data pada 2023 dari Kemenkop UKM, sektor UMKM menyumbang lebih dari 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), dan menyerap hingga lebih dari 95% tenaga kerja di Indonesia.

Sayangnya, sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi pilar penting dalam perekonomian Indonesia ini, masih banyak yang belum terdigitalisasi.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menargetkan sebanyak 40 juta UMKM akan terdigitalisasi di tahun ini.

Baca Juga: Telkom Property Buka Lowongan Magang BUMN untuk Mahasiswa S1, Berikut Posisi Serta Kualifikasi Lengkapnya

Untuk itu, Telkom menghadirkan solusi Pijar Mahir UKM.

Digitalisasi telah menjadi faktor penting yang dibutuhkan oleh para pelaku UMKM untuk meningkatkan usahanya, sehingga dapat terus memberikan kontribusi kepada negara.

Dengan memanfaatkan solusi Pijar Mahir UKM, para pelaku UMKM bisa meningkatkan kapabilitas digitalnya guna mendukung kestabilan bisnis dan membuka peluang lebih besar lagi terhadap pengembangan usahanya.

Baca Juga: Mengenal ASTINet, Layanan Internet Dedicated Tercepat dari Telkom

“Digitalisasi bukan lagi pilihan, tetapi keharusan bagi UMKM.

"Telkom, melalui Pijar Mahir, berkomitmen untuk membantu UMKM akselerasi pasar melalui pelatihan-pelatihan digital.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi NM

Tags

Artikel Terkait

Terkini