Angkutan Perintis DAMRI Hadir di Kepulauan Derawan, Tiket Rp50 Ribu Bisa Keliling ke Tempat-tempat Wisata Populer

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Kamis, 3 Oktober 2024 | 17:30 WIB
Angkutan perintis DAMRI hadir di Kepulauan Derawan, harga tiket Rp50 ribu. (Dok. DAMRI)
Angkutan perintis DAMRI hadir di Kepulauan Derawan, harga tiket Rp50 ribu. (Dok. DAMRI)

Kabar BUMN – Wisatawan dan masyarakat di Kepulauan Derawan kini bisa bepergian naik angkutan perintis DAMRI.

Hanya dengan membayar tiket sebesar Rp50 ribu per orang, penumpang bisa melakukan perjalanan dengan rute Tanjung Redeb - Tanjung Batu.

Rute perintis ini hadir berkat kolaborasi DAMRI dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) kelas II Kalimantan Timur.

Baca Juga: Inilah Rute AKAP Favorit Pelanggan DAMRI di Denpasar

Layanan ini menghubungkan masyarakat dari Terminal Tanjung Redeb ke Dermaga Tanjung Batu sehingga penumpang bisa mengunjungi tempat-tempat wisata di Kepulauan Derawan, Berau, Kalimantan Timur.

General Manager DAMRI Cabang Samarinda Elpohan mengatakan rute ini dinilai sangat strategis karena dapat mempermudah mobilisasi wisatawan yang ingin bepergian ke Kepulauan Derawan.

Seperti diketahui, Pulau Derawan tinggi peminat pengunjung yang kerap dijuluki surga tropis tersembunyi.

Baca Juga: Tarif Promo DAMRI Rute Baru Perjalanan Langsung Yogyakarta - Denpasar, Pesan Tiketnya via DAMRI Apps

“Suatu kesempatan yang sangat berharga DAMRI dapat menjadi transportasi utama untuk wisatawan yang hendak bepergian menuju Kepulauan Derawan.

“Tentu akan menjadi perhatian kami untuk menyediakan armada yang andal, aman, selamat, dan nyaman,” lanjutnya.

Jam operasional DAMRI rute Tanjung Redeb – Tanjung Batu tersedia setiap hari dengan keberangkatan awal pukul 08.30 WITA dari Terminal Tanjung Redeb.

Baca Juga: DAMRI Promo Besar-besaran Sepanjang Oktober 2024! Khusus Rute AKAP Yogyakarta - Denpasar

Sementara untuk pelanggan dari Tanjung Batu berangkat pukul 11.30 WITA.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, tarif yang berlaku untuk layanan ini sebesar Rp50 ribu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dwi NM

Tags

Artikel Terkait

Terkini