Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Aset PERURI Sebagai Cagar Budaya, Bukti Pengakuan Atas Nilai Sejarah dan Kontribusi Nasional

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB
Tampilan gedung PERURI di masa kini, ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Pemprov DKI Jakarta. (Dok. PERURI)
Tampilan gedung PERURI di masa kini, ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Pemprov DKI Jakarta. (Dok. PERURI)

“Penetapan cagar budaya ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam melestarikan warisan sejarah dan budaya Jakarta.

"Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga dan merawat kekayaan budaya yang dimiliki kota ini,” ujar Iwan Henry Wardhana, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

Aset PERURI yang ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Pemprov DKI Jakarta. (Dok. PERURI)

Baca Juga: PERURI Dukung Pertumbuhan Ekonomi Inklusif Melalui Program Pelatihan Vokasional Bagi Penyandang Disabilitas

Di samping itu, PERURI tetap melakukan program pengembangan aset seperti pembangunan Taman Kota Peruri yang mengubah area eks pabrik percetakan uang melalui prinsip adaptive reuse dengan tetap mempertahankan heritage dan gaya arsitektur art deco menjadi sebuah ruang terbuka hijau dan salah satu area kreatif di tengah Kota Jakarta Selatan.

Program pengembangan aset PERURI tetap sejalan dengan prinsip cagar budaya yang dilindungi Undang-Undang untuk menjaga keaslian dan integritasnya.

Dalam upaya mendukung pelestarian cagar budaya ini, PERURI berkomitmen untuk menjalankan berbagai program pemeliharaan dan pengembangan aset yang telah ditetapkan sesuai dengan regulasi guna menjaga dan merawat nilai sejarah dan budaya yang terkandung dalam bangunan-bangunan untuk generasi mendatang.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi NM

Tags

Artikel Terkait

Terkini