Ini menunjukkan bahwa praktik integritas yang kuat dapat membawa keuntungan nyata bagi perusahaan.
Lebih lanjut, Wawan menjelaskan ketentuan Pasal 12B dan 12C UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang gratifikasi.
Bentuk gratifikasi meliputi uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, hingga fasilitas seperti tiket perjalanan, penginapan, dan lainnya yang diterima baik di dalam maupun luar negeri.
Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan bentuk-bentuk tindak pidana korupsi lain serta jenis pemberian yang bukan termasuk gratifikasi.
Baca Juga: Dimanfaatkan Banget Sama Backpacker, Ini Beragam Jenis Transportasi Umum di Bangkok
Pengawasan dari KPK yang melibatkan masyarakat juga dibahas untuk mendorong kesadaran akan pentingnya integritas.
Mengakhiri acara, Wawan mengutip tokoh Muhammad Hatta, “Kurang cerdas dapat diperbaiki dengan belajar, kurang cakap dapat dihilangkan dengan pengalaman. Namun tidak jujur sulit diperbaiki.”
Hal ini ditekankan sebagai pengingat bahwa integritas adalah nilai yang tak tergantikan dalam upaya mewujudkan bangsa yang bersih dari korupsi.***
Artikel Terkait
Rayakan Paskah 2024, DEFEND ID Diimbau Pastor untuk Selalu Junjung Tinggi Integritas
PT Len Industri Rayakan Idul Adha 1445 H dengan Program "DEFEND ID Berkurban"
DAHANA Raih Kinerja Ekselen di RUPST DEFEND ID, Buktikan Kualitas Industri Pertahanan Nasional
DEFEND ID Gelar Pembukaan Relawan Bakti BUMN Batch VI di Subang
Holding DEFEND ID, PT Len Industri, Gelar Pelatihan Panel Surya di Bandung