Namun, hanya petani yang memenuhi kriteria tertentu yang berhak menerima subsidi.
Persyaratan ini tercantum dalam Permentan Nomor 1 Tahun 2024, seperti tergabung dalam kelompok tani, terdaftar di SIMLUHTAN, dan memiliki lahan maksimal dua hektar.
Baca Juga: Gampang Banget! Begini Cara Reservasi Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru 2025
Subsidi ini juga dibatasi untuk sembilan komoditas strategis, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao.
Bagi petani yang memenuhi kriteria tetapi belum terdaftar di e-RDKK, Pemerintah memberikan kelonggaran dengan memperbolehkan revisi data setiap empat bulan.
"Petani yang belum terdaftar diharapkan segera bergabung melalui kelompok tani di wilayahnya," kata Tri.
Baca Juga: Usia 30 Tahun Bisa Melamar! Apply Lowongan Kerja di PT MUM, Penempatan di Kuningan, Jakarta Selatan
Di sisi lain, bagi yang tidak masuk dalam kategori penerima subsidi, Pupuk Indonesia menyediakan alternatif berupa pupuk nonsubsidi yang tersedia di kios resmi.
Dengan langkah-langkah ini, Pupuk Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertanian Indonesia.
Petani diharapkan dapat memanfaatkan alokasi pupuk bersubsidi untuk memastikan keberhasilan musim tanam dan peningkatan hasil panen.***
Artikel Terkait
Merintis Karier di BUMN, Mulai Lamar Magang ke PT Pupuk Indonesia Niaga, Sedang Ada Lowongan Staf Akuntansi dan Legal
PT Pupuk Indonesia Terapkan Teknologi Preci-Rice untuk Tingkatkan Produktivitas Padi di Subang
Kesempatan Karier di BUMN! Lowongan Magang Supply Chain di PT Pupuk Indonesia
Lowongan Magang BUMN, Dicari Fungsional Produksi untuk PT Pupuk Indonesia
Lowongan Magang SDM di Perusahaan BUMN! Buruan Daftar ke PT Pupuk Indonesia