Kabar BUMN - Untuk kamu yang merencanakan liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru) bersama DAMRI, kini pengembalian dana (refund) tiket perjalanan jadi semakin mudah.
Melalui DAMRI Apps, pelanggan bisa memanfaatkan fitur refund dengan syarat dan ketentuan yang fleksibel.
Hal ini diungkapkan oleh Atikah Abdullah, Head of Corporate Communication DAMRI, sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam meningkatkan kenyamanan pelanggan.
Baca Juga: Gebyar Awal Tahun: Diskon Tambah Daya Listrik 50% dari PLN
“Informasi ini penting diketahui pelanggan yang sudah melakukan pemesanan tiket perjalanan tetapi ingin melakukan pengembalian dana,” ujar Atikah.
Dengan fitur refund ini, pelanggan dapat menghadapi situasi tidak terduga tanpa rasa khawatir.
Berikut adalah syarat dan ketentuan refund yang berlaku.
Baca Juga: Panduan Praktis Merencanakan Liburan ke Luar Negeri Tahun 2025
Syarat dan Ketentuan Refund di DAMRI Apps
Refund hanya berlaku untuk tiket yang dibeli melalui DAMRI Apps.
Semua jenis tiket dapat dikembalikan dana kecuali tiket Angkutan Bandara.
Baca Juga: Jamkrindo Luncurkan Program Aku Bangkit dan Berdaya untuk Warga Binaan Perempuan di Lapas Tangerang
Ketentuan lainnya mencakup nilai minimal tiket yang bisa di-refund, yaitu Rp20.000.
Proses refund hanya dapat dilakukan maksimal enam jam sebelum waktu keberangkatan, dengan pengembalian sebesar 75% dari nilai tiket setelah dipotong biaya administrasi sebesar Rp2.500 (belum termasuk PPN 11%).
Artikel Terkait
DAMRI Tambah Frekuensi Perjalanan Rute Sampit ke Ujung Pandaran, Simak Jadwal Lengkapnya!
Liburan Tahun Baru di Bali? DAMRI Siap Antar Kamu Pakai Armada Premium, Pesan Tiketnya Sekarang!
DAMRI Hadirkan Tiket Rute Yogyakarta-Bali untuk Liburan Tahun Baru, Gunakan Armada Mercedes Benz Sprinter
Antisipasi Kepadatan Arus Lalin di Malam Tahun Baru, DAMRI Majukan Keberangkatan Bus Rute KA Gambir - Bandar Lampung
Untung Besar di Awal Tahun! Promo Seru Tiket DAMRI untuk Liburanmu