Masih Libur Nataru, Begini Cara Refund Tiket Perjalanan di DAMRI Apps

Photo Author
Amalia R, Kabar BUMN
- Jumat, 3 Januari 2025 | 16:00 WIB
Refund tiket DAMRI kini makin praktis lewat DAMRI Apps! Ketahui syarat, ketentuan, dan langkah mudah refund tiket perjalananuntuk liburanmu. (Dok. DAMRI)
Refund tiket DAMRI kini makin praktis lewat DAMRI Apps! Ketahui syarat, ketentuan, dan langkah mudah refund tiket perjalananuntuk liburanmu. (Dok. DAMRI)

Kabar BUMN - Untuk kamu yang merencanakan liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru) bersama DAMRI, kini pengembalian dana (refund) tiket perjalanan jadi semakin mudah.

Melalui DAMRI Apps, pelanggan bisa memanfaatkan fitur refund dengan syarat dan ketentuan yang fleksibel.

Hal ini diungkapkan oleh Atikah Abdullah, Head of Corporate Communication DAMRI, sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam meningkatkan kenyamanan pelanggan.

Baca Juga: Gebyar Awal Tahun: Diskon Tambah Daya Listrik 50% dari PLN

“Informasi ini penting diketahui pelanggan yang sudah melakukan pemesanan tiket perjalanan tetapi ingin melakukan pengembalian dana,” ujar Atikah.

Dengan fitur refund ini, pelanggan dapat menghadapi situasi tidak terduga tanpa rasa khawatir.

Berikut adalah syarat dan ketentuan refund yang berlaku.

Baca Juga: Panduan Praktis Merencanakan Liburan ke Luar Negeri Tahun 2025

Syarat dan Ketentuan Refund di DAMRI Apps

Refund hanya berlaku untuk tiket yang dibeli melalui DAMRI Apps.

Semua jenis tiket dapat dikembalikan dana kecuali tiket Angkutan Bandara.

Baca Juga: Jamkrindo Luncurkan Program Aku Bangkit dan Berdaya untuk Warga Binaan Perempuan di Lapas Tangerang

Ketentuan lainnya mencakup nilai minimal tiket yang bisa di-refund, yaitu Rp20.000.

Proses refund hanya dapat dilakukan maksimal enam jam sebelum waktu keberangkatan, dengan pengembalian sebesar 75% dari nilai tiket setelah dipotong biaya administrasi sebesar Rp2.500 (belum termasuk PPN 11%).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amalia R

Tags

Artikel Terkait

Terkini