Pengecer LPG 3 Kg Kini Jadi Sub Pangkalan, Distribusi Makin Tepat Sasaran

Photo Author
Amalia R, Kabar BUMN
- Selasa, 4 Februari 2025 | 08:45 WIB
Pemerintah memastikan pengecer LPG 3 kg tetap dapat membeli di pangkalan sebagai sub pangkalan guna meningkatkan kontrol distribusi dan ketepatan subsidi. (Dok. Pertamina)
Pemerintah memastikan pengecer LPG 3 kg tetap dapat membeli di pangkalan sebagai sub pangkalan guna meningkatkan kontrol distribusi dan ketepatan subsidi. (Dok. Pertamina)

Kabar BUMNPemerintah terus berupaya memastikan distribusi LPG 3 kg lebih tertata dan tepat sasaran.

Dalam kebijakan terbaru, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa pengecer dapat berperan sebagai sub pangkalan dengan tetap melakukan pembelian di pangkalan resmi.

Langkah ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan gas subsidi bagi masyarakat yang berhak serta memperkuat kontrol distribusi di lapangan.

 Baca Juga: Strategi ID FOOD Jelang HBKN Ramadan, Lakukan Berbagai Langkah untuk Jaga Stok Pangan

"Secara sistem, pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP)," ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari.

Saat ini, sistem MAP telah mencatat hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima manfaat LPG 3 kg.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 53,7 juta NIK berasal dari rumah tangga, 8,6 juta NIK dari usaha mikro, serta 50 ribu NIK dari petani dan nelayan sasaran.

Baca Juga: Undi-undi Hepi Telkomsel Balik Lagi! Menangkan Mobil dan Hadiah Lainnya, Periode Pengundian sampai 7 Februari 2025!

Sementara itu, sebanyak 375 ribu NIK tercatat sebagai pengecer dalam skema distribusi ini.

Dengan diterapkannya skema ini, diharapkan pelayanan terhadap masyarakat tetap optimal.

Selain itu, pemerintah juga dapat lebih mudah mengawasi distribusi dan memastikan LPG 3 kg hanya dikonsumsi oleh mereka yang benar-benar berhak.

Baca Juga: BKI Buka Lowongan Magang BUMN untuk Posisi Akuntansi dan Pajak, Pendaftaran Dibuka Sampai 10 Februari 2025

"Dengan adanya skema ini, diharapkan layanan kepada masyarakat tetap terjaga, sekaligus meningkatkan pengawasan pemerintah melalui Pertamina terhadap distribusi dan konsumen LPG 3 kg," tambah Heppy.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mengurangi pasokan LPG 3 kg yang telah ditetapkan dalam kuota tahunan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amalia R

Tags

Artikel Terkait

Terkini