Kabar BUMN – Pemerintah terus berupaya memastikan distribusi LPG 3 kg lebih tertata dan tepat sasaran.
Dalam kebijakan terbaru, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa pengecer dapat berperan sebagai sub pangkalan dengan tetap melakukan pembelian di pangkalan resmi.
Langkah ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan gas subsidi bagi masyarakat yang berhak serta memperkuat kontrol distribusi di lapangan.
Baca Juga: Strategi ID FOOD Jelang HBKN Ramadan, Lakukan Berbagai Langkah untuk Jaga Stok Pangan
"Secara sistem, pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP)," ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari.
Saat ini, sistem MAP telah mencatat hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima manfaat LPG 3 kg.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 53,7 juta NIK berasal dari rumah tangga, 8,6 juta NIK dari usaha mikro, serta 50 ribu NIK dari petani dan nelayan sasaran.
Sementara itu, sebanyak 375 ribu NIK tercatat sebagai pengecer dalam skema distribusi ini.
Dengan diterapkannya skema ini, diharapkan pelayanan terhadap masyarakat tetap optimal.
Selain itu, pemerintah juga dapat lebih mudah mengawasi distribusi dan memastikan LPG 3 kg hanya dikonsumsi oleh mereka yang benar-benar berhak.
"Dengan adanya skema ini, diharapkan layanan kepada masyarakat tetap terjaga, sekaligus meningkatkan pengawasan pemerintah melalui Pertamina terhadap distribusi dan konsumen LPG 3 kg," tambah Heppy.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mengurangi pasokan LPG 3 kg yang telah ditetapkan dalam kuota tahunan.
Artikel Terkait
Tinjau SPBE, Menteri Perdagangan Apresiasi Tertib Ukur Pengisian LPG 3 Kg
Pastikan Pasokan Energi, Komisaris Utama Pertamina Tinjau Sarfas BBM, LPG, dan Avtur di Bali
Pertamina EP Prabumulih Berhasil Tingkatkan Produksi LPG hingga 33%, Dukung Pemenuhan Kebutuhan LPG Nasional
Tepis Isu, Pertamina Tegaskan Harga LPG 3 Kg Tidak Naik, Dijual Sesuai HET
Permudah Masyarakat Mencari LPG 3 Kg, Pertamina Siapkan Link Informasi Titik Pangkalan Resmi Terdekat