Kabar BUMN – PT TASPEN (Persero), sebagai BUMN yang bergerak di sektor asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN serta Pejabat Negara, terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ekosistem Jaminan Produk Halal di Indonesia.
Melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), TASPEN memberikan fasilitas sertifikasi halal secara gratis kepada 100 UMKM mitra binaannya.
Para pelaku usaha ini dapat mengikuti proses sertifikasi melalui dua jalur, yakni Jalur Self Declare dan Jalur Reguler.
Baca Juga: Progres Jalan Tol Probolinggo-Besuki Capai 73,53%, Jasa Marga Pastikan Proyek Selesai Tepat Waktu
Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing UMKM serta membuka peluang pasar yang lebih luas, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Corporate Secretary Henra menekankan pentingnya sertifikasi halal dalam membangun kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM.
"TASPEN percaya bahwa dengan adanya sertifikasi halal, UMKM akan semakin berkembang, membuka peluang pasar baru, dan memperkuat reputasi bisnis mereka."
Baca Juga: Menikmati Keindahan Curug Tilu di Purwakarta, Cocok untuk Liburan Santai
"Dukungan ini sejalan dengan komitmen kami untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan melalui pemberdayaan UMKM," ujar Henra.
Program ini juga selaras dengan visi Menteri BUMN, Erick Thohir, yang menegaskan bahwa Indonesia memiliki potensi besar dalam industri halal global.
Dengan sertifikasi halal, produk lokal akan semakin terpercaya, memiliki daya saing tinggi, serta lebih berpeluang untuk menembus pasar ekspor.
Baca Juga: Khusus Perempuan! PT MUM Buka Lowongan Finance Administration Office di Jawa Barat & Sumatra
Inisiatif ini juga mendukung peran Kementerian BUMN dalam merealisasikan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang berfokus pada penciptaan lapangan kerja, pengembangan kewirausahaan, serta penguatan industri kreatif berbasis ekonomi halal.
Sebagai informasi, Sertifikat Halal merupakan pengakuan resmi yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau lembaga berwenang lainnya.
Artikel Terkait
Dorong Kesetaraan di Lingkungan Kerja, TASPEN Implementasikan Respectful Workplace Policy dan Kebijakan Employee Well-being
TASPEN Terus Berkontribusi Dukung Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Olahraga di Indonesia
TASPEN Catat 100% Penyelesaian Klaim Sesuai Sasaran Mutu Sepanjang Tahun 2024
TASPEN Perkuat Keamanan Data Peserta dengan Teknologi Mutakhir dan Sertifikasi Internasional
Tingkatkan Kepuasan Peserta, TASPEN Perkuat Layanan Digital dan Fasilitas Kantor Cabang