InJourney Dukung Kebijakan Penurunan Harga Tiket Pesawat Selama Ramadan dan Idul Fitri Tahun 2025

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Minggu, 2 Maret 2025 | 10:30 WIB
Sejumlah menteri meninjau kesiapan Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang, Banten pada Sabtu (1/3). (Dok. InJourney)
Sejumlah menteri meninjau kesiapan Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang, Banten pada Sabtu (1/3). (Dok. InJourney)

"Kami berharap penurunan tarif ini akan mendorong penurunan harga tiket pesawat, yang pada akhirnya dapat membantu masyarakat yang hendak menggunakan jasa angkutan udara.

Baca Juga: InJourney Hospitality Implementasikan Food Waste Management di The Meru Sanur, Wujudkan Pariwisata Berkelanjutan

"Selain itu, kenaikan pengguna jasa angkutan udara ini akan membantu mendorong industri aviasi, sekaligus perekonomian Indonesia,” kata Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi.

Sebelumnya, pada Jumat (28/2), Presiden RI Prabowo Subianto telah menginstruksikan penurunan harga tiket pesawat untuk memudahkan mobilitas masyarakat selama Ramadan dan Idul Fitri tahun ini.

Presiden mengatakan, penurunan harga tiket pesawat akan diberlakukan selama dua pekan mendatang.

Baca Juga: InJourney Destination Management Perkuat ESG di Borobudur: Tanam Pohon dan Resmikan Balkondes

Hal ini juga dikuatkan oleh Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (Menko AHY) saat kunjungannya ke Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno Hatta, Sabtu (1/3).

Menko AHY menyampaikan bahwa pemerintah dan para stakeholder industri aviasi telah berkoordinasi untuk melakukan berbagai upaya sehingga ada penurunan harga tiket pesawat.

Mulai dari penurunan biaya kebandarudaraan, pengurangan harga avtur di 37 bandara, penurunan fuel surcharge, hingga PPN sebagian ditanggung pemerintah.

Baca Juga: HUT ke-3 InJourney, Sarinah Gelar Program Sosial “InJourney Peduli Literasi: Belajar dan Bermain Bersama Sarinah

Dijelaskannya bahwa upaya tersebut secara agregat dapat menurunkan harga tiket pesawat ekonomi untuk tujuan domestik secara keseluruhan sebesar 13 hingga 14 persen.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah sebagian untuk tiket kelas ekonomi tujuan domestik yang mana untuk pembelian harga tiket pesawat tersebut akan dikurangi 6% sehingga masyarakat hanya membayar 5% saja.

PMK ini berlaku untuk pembelian tiket mulai 1 Maret hingga 7 April 2025, untuk tiket perjalanan antara tanggal 24 Maret hingga 7 April 2025.

Baca Juga: Libur Imlek? Rayakan Momen Spesial Chinese New Year 2025 Bersama InJourney Hospitality, Temukan Beragam Promo dan Benefit Menarik

Kunjungan Rombongan Menteri Tinjau Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno Hatta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi NM

Tags

Artikel Terkait

Terkini