Berdiri berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024, BPJPH menjadi otoritas utama dalam menyelenggarakan jaminan produk halal di Indonesia sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Dalam menyelenggarakan Jaminan Produk Halal (JPH), BPJPH bekerja sama dengan kementerian dan/atau lembaga terkait, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Komite Fatwa Produk Halal.
Baca Juga: Bio Farma Buka Lowongan Magang BUMN untuk Lulusan DKV, Simak Kualifikasinya Berikut
BPJPH juga melaksanakan kerja sama internasional dalam Jaminan Produk Halal.***
Artikel Terkait
Mudik Gratis Bio Farma 2025 Resmi Dibuka, Sediakan Dua Rute di Pulau Jawa, Daftar Sekarang!
Mudik Gratis Bio Farma 2025: Tersedia 10 Armada Bus dengan 2 Pilihan Rute
Berbagi di Bulan Ramadan, Bio Farma Salurkan 1.650 Paket Sembako untuk Warga Bandung dan Sekitarnya
Tekan Kasus DBD, Bio Farma Gelar Vaksinasi Dengue Gratis di Gianyar, Bali
Ramadan Berbagi, Ramadan Peduli: Bio Farma Bagikan Santunan Rp2 Miliar