Bersinergi dengan Kejaksaan, Pupuk Indonesia Dukung Pengelolaan Lahan Rampasan Jadi Lahan Budidaya Padi

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Selasa, 25 Maret 2025 | 18:30 WIB
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Agung, Pupuk Indonesia, dan BULOg di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/3). (Dok. Pupuk Indonesia)
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Agung, Pupuk Indonesia, dan BULOg di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/3). (Dok. Pupuk Indonesia)

Kabar BUMN – PT Pupuk Indonesia (Persero) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia dalam rangka mendukung program swasembada pangan nasional.

Melalui kerja sama ini, Pupuk Indonesia siap mendukung pengelolaan lahan rampasan yang dikelola oleh Kejagung.

Salah satunya dengan memanfaatkan lahan rampasan tersebut sebagai lahan budidaya pertanian padi.

Baca Juga: Lowongan Magang BUMN PT Pupuk Indonesia (Persero) Wilayah 1 – Kota Bandung

Sinergi ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) strategis di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Penandatanganan dilakukan oleh Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) bersama Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian, Pupuk Indonesia, dan Perum BULOG.

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani mengatakan bahwa, kerja sama strategis ini merupakan implementasi dari program prioritas Pemerintah yang tertuang dalam Asta Cita, dimana salah satu poinnya adalah mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan.

Baca Juga: Pupuk Indonesia Gelar Operasi Pasar Murah Selama Ramadan hingga Idul Fitri

"Kita harus mendukung, karena ini merupakan cita-cita mulia dari Bapak Presiden agar kita swasembada pangan.

“Salah satu kebijakan pemerintah yang mendukung hal ini adalah penghentian impor beras mulai tahun 2025 serta target serapan 70 persen dari total 3 juta ton gabah yang dicanangkan oleh Badan Pangan Nasional," demikian ungkap Reda Manthovani.

Upaya untuk mendukung tercapainya target tersebut, tambahnya, Kejagung menginisiasi program Jaksa Mandiri Pangan untuk mendukung swasembada pangan dengan memanfaatkan aset lahan barang rampasan negara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana lainnya.

Baca Juga: Dibuka Lowongan Magang di PT Pupuk Indonesia: Strategi Korporasi untuk Mahasiswa Keuangan dan Akuntansi

Kerja sama ini menitikberatkan pada pemanfaatan lahan barang rampasan negara yang sampai saat ini dikelola oleh Kejaksaan.

Adapun pilot project dalam kerja sama ini yaitu mengoptimalkan aset dari perkara tindak pidana korupsi (tipikor) PT Asabri (Persero) atas nama Benny Tjokrosaputro yang berlokasi di Kabupaten Bekasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dwi NM

Tags

Artikel Terkait

Terkini