PTPN IV Regional III Setor Rp1,5 Triliun Pajak ke Negara

Photo Author
Novia, Kabar BUMN
- Kamis, 8 Mei 2025 | 06:45 WIB
Rapat kerja Komisi III DPRD Provinsi Riau bersama dengan PTPN IV Regional III di Gedung DPRD Riau, Kota Pekanbaru, Rabu (7/5/2025).
Rapat kerja Komisi III DPRD Provinsi Riau bersama dengan PTPN IV Regional III di Gedung DPRD Riau, Kota Pekanbaru, Rabu (7/5/2025).

Kabar BUMN - PTPN IV Regional III, bagian dari Sub Holding PTPN IV PalmCo, telah menyumbang kepada negara melalui pajak dan PBB sepanjang tiga tahun terakhir.

Mulai 2022 hingga 2024, kontribusi kepada negara mencapai Rp1,5 triliun.

Hal itu terungkap saat rapat kerja yang berlangsung antara PTPN IV Regional III bersama dengan Komisi III DPRD Provinsi Riau, Kota Pekanbaru, pada Rabu (7/5/2025).

Baca Juga: Pupuk Kaltim Latih Sopir Ambulans Bontang, Tingkatkan Kemampuan Bantuan Hidup Dasar

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Riau Edi Basri dan dihadiri SEVP Business Support PTPN IV Regional III Bambang Budi Santoso didampingi Corporate Secretary and Legal Andiansyah Hamdani serta Kepala Bagian Keuangan Syubanul Khair.

Rapat kerja itu sendiri bertujuan untuk penyelarasan perizinan serta optimalisasi pendapatan daerah melalui penerimaan pajak, mulai dari pajak air permukaan, pajak kendaraan bermotor, dana bagi hasil, serta pembiayaan infrastruktur lainnya.

Dalam paparannya, Bambang mengatakan selama tiga tahun terakhir PTPN IV Regional III telah menyetor ke kas negara dalam bentuk pajak terkait dana bagi hasil (DBH).

Baca Juga: Magang Serius tapi Seru! Peluang di Bidang Tata Kelola & Manajemen Risiko di PT Eltran Indonesia

Mulai dari PBB P3 (pajak perkebunan, perhutanan, pertambangan), PPh Pasal 21, PPh Badan Pasal 25/29, serta pajak lainnya PBB P2, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 Ayat (2).

"Pada tahun 2022, kami berkontribusi terhadap pendapatan negara sebesar Rp779 miliar. Kemudian pada tahun berikutnya Rp629 miliar, dan pada tahun 2024 sebesar Rp163 miliar.

"Khusus 2024, untuk PPh Badan Pasal 25/29 nihil karena sudah terpusat di Head Office PTPN IV PalmCo Jakarta (pasca aksi korporasi merger PTPN V ke PTPN IV)," kata dia.

Baca Juga: PELNI Rayakan HUT ke-73 dengan Bagikan 200 Life Jacket kepada Nelayan Cilincing

Selain penerimaan pajak negara, PTPN IV Regional III juga rutin berkontribusi terhadap keuangan daerah melalui Pajak Air Permukaan yang dilakukan setiap bulan berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan oleh UPT Bapenda Kabupaten.

Sepanjang tiga tahun terakhir, tak kurang Rp1,6 miliar pajak air permukaan yang telah disetorkan PTPN IV Regional III kepada Pemerintah Provinsi Riau.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novia

Tags

Artikel Terkait

Terkini