PHR Gandeng Jamintel Kejaksaan Agung RI Tangani Pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak di Wilayah Kerja Sumatra

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Jumat, 6 Juni 2025 | 09:00 WIB
Penandatanganan Pakta Integritas Pada Proyek Strategis Pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak di Wilayah Kerja PHR yang berlangsung di kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, Senin (2/6). (Dok. PHR)
Penandatanganan Pakta Integritas Pada Proyek Strategis Pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak di Wilayah Kerja PHR yang berlangsung di kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, Senin (2/6). (Dok. PHR)

"Kami juga berkoordinasi secara intens dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta SKKMigas.

Baca Juga: PHR Teken Tiga Kontrak Penjualan Gas Senilai Rp2,8 Triliun di Ajang IPA Convex 2025

"PHR menargetkan penyelesaian 250 lokasi sesuai dengan peta jalan pemulihan dalam kurun waktu lima tahun ke depan,” ujar Ovulandra Wisnu Widyastho, VP Remediation and Asset Retirement PHR Regional 1 Sumatra.

Merespons arahan percepatan dari Menteri Lingkungan Hidup, Ovu menjelaskan bahwa pihaknya sedang mengevaluasi kemungkinan percepatan proyek dari sisi teknis, pembiayaan, serta tata kelola yang ada.

Proses pemulihan tanah sendiri meliputi berbagai tahapan penting, mulai dari pengumpulan data dan informasi, delineasi wilayah terdampak, penyusunan Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPFLH), hingga pelaksanaan, evaluasi, dan pemantauan hasil.

Baca Juga: PHR Resmi Teken Tiga Kontrak Penjualan Gas Bernilai Rp 2,8 Triliun di Ajang IPA Convex 2025

Beberapa lokasi telah teridentifikasi untuk masuk dalam tahap pemulihan, dengan harapan area terdampak dapat kembali layak digunakan dan bebas dari kontaminasi.

“Untuk tahun 2025, kami menargetkan pemulihan 11 lokasi, yang nantinya akan diverifikasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan SKKMigas.

"Langkah ini sejalan dengan misi perusahaan dalam menjalankan kegiatan hulu migas secara profesional, efisien, aman, dan ramah lingkungan, serta berlandaskan prinsip Good Corporate Governance,” pungkas Ovu.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi NM

Tags

Artikel Terkait

Terkini