Krakatau Steel Gaet Danantara, Tunjukkan Optimisme Menyongsong 2025

Photo Author
Novia, Kabar BUMN
- Kamis, 26 Juni 2025 | 19:45 WIB
Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 2024 di Financial Hall, Jakarta pada 25 Juni 2025.
Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 2024 di Financial Hall, Jakarta pada 25 Juni 2025.

Negara tidak cukup hanya menjadi regulator atau pemberi insentif.

Baca Juga: Erick Thohir Siap Jalankan Arahan Presiden: KEK Kesehatan Akan Diperluas ke Wilayah Lain

Dalam konteks ini, BPI Danantara menjadi aktor utama yang mengarahkan, mengendalikan, dan menjamin keberlanjutan pembangunan industrinya.

"Dukungan Danantara sangat penting bagi Krakatau Steel baik penguatan struktur permodalan hingga fasilitasi integrasi hulu-hilirmulai dari penguasaan sumber daya bahan baku hingga pengembangan produk yang bernilai tambah,” tegas Akbar.

Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 2024 ini Akbar Djohan yang juga merupakan Chairman IISIA (The Indonesian Iron and Steel Industry Association) dan Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) terpilih kembali sebagai Direktur Utama Krakatau Steel.

Baca Juga: Dua UMKM Binaan PERURI Raih Penghargaan, Pembinaan Konsisten Berbuah Manis

Kemudian RUPS Tahun Buku 2024 ini juga menetapkan pergantian pengurus Perseroan yang mengangkat Daniel Fiztgerald Liman sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, Hendro Martowardojo sebagai Komisaris Utama, Setia Diarta sebagai Komisaris dan Aryo Haryo Bimo sebagai Komisaris.

Selain  itu, dalam RUPS Tahun Buku 2024 ini disahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta pengesahan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK), menyetujui penetapan tantiem/insentif kinerja/insentif khusus tahun buku 2024 termasuk gaji/honorarium Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

Selain itu, dalam RUPS Tahun Buku 2024 ini pun disahkan penunjukan Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan serta memberi wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan kepastian jumlah modal dan jumlah saham baru hasil pelaksanaan konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK).***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia

Tags

Artikel Terkait

Terkini