Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan, BULOG Akan Salurkan 1,3 Juta Ton Beras SPHP hingga Desember 2025

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Sabtu, 12 Juli 2025 | 17:00 WIB
Target BULOG menyalurkan 1,3 juta ton beras SPHP selama periode hingga Desember 2025. (Dok. BULOG)
Target BULOG menyalurkan 1,3 juta ton beras SPHP selama periode hingga Desember 2025. (Dok. BULOG)

Kabar BUMN – Dalam upaya menjaga kestabilan pasokan dan harga beras di tingkat konsumen, Perum BULOG kembali mendapat penugasan dari Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk menjalankan Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) selama periode Juli hingga Desember 2025.

Penugasan ini tertuang dalam Surat Kepala Bapanas Nomor 173/TS.02.02/K/7/2025 tertanggal 8 Juli 2025, dengan target penyaluran 1.318.826.629 kilogram atau 1,3 juta ton beras dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) ke seluruh pelosok Indonesia.

Program SPHP merupakan instrumen strategis pemerintah dalam mengendalikan harga beras yang belakangan mengalami tren kenaikan.

Baca Juga: Perkuat UMKM dan Distribusi Pangan, BULOG Luncurkan Program “Bulog Peduli UMKM” di Banyumas

Berdasarkan data Panel Harga Pangan per 9 Juli 2025, harga rata-rata beras medium telah melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang diatur dalam Peraturan Bapanas Nomor 5 Tahun 2024.

Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum BULOG, Mokhamad Suyamto, menegaskan bahwa pelaksanaan SPHP dijalankan bersamaan dengan program Bantuan Pangan (Banpang).

“SPHP dan Banpang menjadi dua instrumen intervensi pasar, sehingga diharapkan dengan kedua program ini membuat pasokan dan harga beras lebih stabil,” jelasnya.

Baca Juga: Kementerian BUMN Resmi Mengganti Direktur Utama Perum BULOG

Distribusi beras SPHP oleh Perum BULOG dilakukan melalui berbagai jalur resmi, seperti pengecer pasar rakyat, Kios Pangan binaan pemerintah, dukungan Pemda melalui Gerakan Pangan Murah (GPM), serta Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang mulai tahun ini ikut dilibatkan guna memperluas jangkauan distribusi.

Sesuai dengan Keputusan Kepala Bapanas Nomor 215 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan SPHP, para mitra penyalur diwajibkan mematuhi ketentuan teknis berikut:

  • Dilarang mencampur beras SPHP dengan jenis beras lain
  • Maksimal pembelian konsumen: 2 pak atau 10 kg
  • Beras SPHP tidak boleh diperjualbelikan kembali
  • Kemasan 50 kg hanya untuk wilayah Maluku, Papua, dan daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Perbatasan)

Baca Juga: Edukasi Seru BULOG, Anak SD Menyusuri Jejak Beras dari Ladang ke Meja Makan

Harga penjualan beras SPHP dari gudang BULOG ke mitra penyalur ditetapkan sebagai berikut:

  • Rp 11.000/kg untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi
  • Rp 11.300/kg untuk wilayah Sumatera (kecuali Lampung dan Sumsel), NTT, dan Kalimantan
  • Rp 11.600/kg untuk Maluku dan Papua

Baca Juga: Perayaan HUT ke-58 BULOG: Momen Apresiasi dan Refleksi atas Kontribusi untuk Negeri

Masyarakat dapat membeli beras SPHP sesuai HET beras medium yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dwi NM

Tags

Artikel Terkait

Terkini