Kabar BUMN – PT TASPEN (Persero) melalui Kantor Cabang Makassar menyalurkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada keluarga almarhum Saiful Akbar, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kantor Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar.
Almarhum meninggal dunia setelah mengalami insiden saat bertugas di tengah aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan Gedung DPRD Makassar pada 29 Agustus 2025.
Santunan tersebut diserahkan secara langsung oleh Branch Manager TASPEN Cabang Makassar, Ita Wiana Astuti, bersama Branch Manager TASPEN Cabang Palopo, Asep Slamet Riyadi, serta jajaran terkait kepada isteri almarhum, Mustikawati, di kediaman keluarga korban pada 1 September 2025.
Baca Juga: Internship Telkom Indonesia: Kesempatan Magang Finance Support GBD 2025
Langkah ini menjadi wujud kepedulian dan komitmen TASPEN dalam memberikan perlindungan kepada ASN dari risiko kerja.
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menyampaikan, “Kami turut berduka cita atas musibah yang terjadi."
"Santunan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, sekaligus menjadi bukti nyata bahwa TASPEN selalu mendampingi ASN dalam kondisi apa pun.”
Baca Juga: PHR Dukung Desa Balai Pungut Jadi Destinasi Wisata Sungai Unggulan
Keluarga almarhum berhak menerima manfaat dengan total senilai Rp379.168.800. Jumlah tersebut terdiri dari Manfaat Program Tabungan Hari Tua (THT) senilai Rp78.584.200 dan manfaat JKK sebesar Rp300.584.600.
Rincian santunan JKK yang diberikan mencakup Santunan Kematian sebesar Rp196.075.200, Uang Duka Wafat (UDW) Tewas sebesar Rp24.509.400, Biaya Pemakaman sebesar Rp10.000.000.
Beasiswa untuk anak pertama yang kini duduk di bangku SMA sebesar Rp25.000.000, serta Beasiswa untuk anak kedua yang saat ini masih menempuh pendidikan di SD senilai Rp45.000.000.
Baca Juga: Catat! Mulai 1–5 September 2025, Jam Operasional TMII dan Ancol Tutup Lebih Awal
Di sisi lain, pihak keluarga menyampaikan apresiasi yang mendalam atas perhatian yang diberikan.
“Kami berterima kasih kepada TASPEN yang sudah cepat membantu kami di saat berduka. Santunan ini sangat berarti bagi keberlangsungan keluarga kami ke depan,” ujar Mustikawati, isteri dari almarhum Saiful Akbar.
Program JKK ini mencerminkan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial kepada ASN yang menghadapi risiko kerja, sekaligus memastikan bahwa keluarga yang ditinggalkan tetap mendapatkan jaminan keberlangsungan kesejahteraan.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Artikel Terkait
Perkuat UMKM, Mitra Binaan TASPEN Ikut Pameran Batik Nasional
TASPEN Gelar PR Summit 2025, Perkuat Peran Karyawan dalam Membangun Citra Perusahaan
Pensiunan Guru Jadikan Manfaat Pensiun TASPEN untuk Buka Lapangan Kerja Baru di Tomohon
Warisan Perjuangan Tetap Dijaga, TASPEN Setia Salurkan Tunjangan Veteran
Awal Bulan, TASPEN Mengingatkan Lakukan Autentikasi yang Kini Lebih Mudah: Tanpa Login, Tanpa Register