Jumlah Penumpang KA PSO Railink Tembus 3,6 Juta, Naik Hampir 18 Persen

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Kamis, 18 September 2025 | 17:30 WIB
Jumlah penumpang KA PSO selama periode Januari–Agustus 2025 mencapai 3,6 juta, naik 17,86 persen dibandingkan tahun lalu. (Dok. PT Railink)
Jumlah penumpang KA PSO selama periode Januari–Agustus 2025 mencapai 3,6 juta, naik 17,86 persen dibandingkan tahun lalu. (Dok. PT Railink)

“Keberadaan KA PSO tidak hanya menjadi moda transportasi semata, tetapi juga bagian dari pelayanan publik nasional yang mendukung akses masyarakat terhadap pendidikan, kesehatan, dan kegiatan ekonomi,” tegasnya.

Baca Juga: Perumnas Gandeng Tim Indonesia, Sediakan Hunian Terjangkau bagi Atlet Nasional

Selain PSO, PT Railink juga melayani lebih dari 1 juta pelanggan melalui KA YIA Ekspres (Yogyakarta – YIA) dan KA Srilelawangsa (Medan – Bandara Kualanamu) sepanjang Januari–Agustus 2025.

Data ini menunjukkan peran vital Railink dalam menyediakan layanan transportasi berbasis rel di Indonesia.

Subsidi tiket PSO yang diberikan pemerintah terbukti memberi dampak sosial-ekonomi signifikan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Juga: Telkom Raih Gelar Big Cap, Ukir Prestasi di 16th IICD Corporate Governance Award 2025

Dengan tarif lebih terjangkau, akses perjalanan semakin luas, sekaligus membantu mengurangi kepadatan lalu lintas di jalan raya serta menekan emisi karbon dari kendaraan pribadi di perkotaan.

“Pemerintah bersama KAI Bandara berkomitmen menjaga kualitas layanan PSO melalui peningkatan fasilitas dan pelayanan.

"Kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan juga akan terus diperkuat agar manfaat layanan PSO semakin luas dirasakan masyarakat,” tutup Porwanto.

Baca Juga: ITB Raih Juara 1 Energy Debate Championship PGTC 2025, Pertamina Dorong Talenta Muda Jadi Agen Perubahan Energi

Sebagai tambahan, PT Railink mengimbau penumpang untuk melakukan pemesanan tiket lebih awal demi memastikan ketersediaan tempat duduk.

Penumpang juga disarankan memilih jadwal keberangkatan KA Bandara dengan waktu yang cukup sebelum penerbangan: minimal 2 jam sebelum penerbangan domestik dan 3 jam sebelum penerbangan internasional.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi NM

Tags

Artikel Terkait

Terkini