Tindakan Cepat Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali

Photo Author
Amalia R, Kabar BUMN
- Selasa, 18 November 2025 | 18:30 WIB
Jasa Raharja bergerak cepat menangani korban kecelakaan beruntun di Tol Cipali, memastikan hak santunan, pendampingan korban, serta imbauan peningkatan keselamatan transportasi. (Dok. Jasa Raharja )
Jasa Raharja bergerak cepat menangani korban kecelakaan beruntun di Tol Cipali, memastikan hak santunan, pendampingan korban, serta imbauan peningkatan keselamatan transportasi. (Dok. Jasa Raharja )
 
 
Kabar BUMN - Rasa duka disampaikan Jasa Raharja atas peristiwa kecelakaan yang terjadi di Jalan Tol Cipali Km 72+500 Jalur B (arah Jakarta), wilayah Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Purwakarta, pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
 
Insiden yang melibatkan tiga kendaraan tersebut mengakibatkan 5 orang meninggal dunia serta 39 korban lainnya mengalami luka-luka.
 
Kejadian ini berlangsung saat arus lalu lintas tengah padat di kawasan tersebut.

Baca Juga: Pemerataan Energi untuk Fakfak: 100 Keluarga Prasejahtera Resmi Terhubung Listrik Gratis

Menurut laporan di lokasi, kecelakaan bermula ketika bus Agra Mas B 7654 KGA menabrak bagian belakang minibus B 2508 TFT yang berada di depannya saat melaju dari arah Cirebon menuju Jakarta di jalur cepat.

Benturan keras tersebut membuat minibus terdorong hingga menabrak bagian belakang bus PO Sinar Jaya bernopol B 7895 TGA yang sedang berhenti akibat antrean lalu lintas.

Akibat hantaman beruntun itu, minibus dan bus sempat keluar dari jalur, menabrak pembatas jalan, lalu terjatuh ke parit di sisi ruas tol.

Baca Juga: Permata Tersembunyi di Bali, Rekomendasi Pantai Hidden Gem di Pesisir Pulau Dewata

Para korban dengan cepat dievakuasi menuju dua fasilitas kesehatan di Purwakarta.

Sebanyak 33 korban luka mendapatkan perawatan di RS Abdul Radjak Purwakarta, sedangkan 6 lainnya ditangani di RS Siloam Purwakarta.

Proses evakuasi dilakukan untuk memastikan seluruh penanganan medis dapat diberikan secepat mungkin.

Baca Juga: PT Timah Tbk Perkuat Upaya Cegah DBD Lewat Fogging dan Kampanye 3M Plus

Setelah menerima informasi resmi mengenai kejadian tersebut, Jasa Raharja Cabang Purwakarta langsung berkoordinasi dengan Polres Purwakarta untuk mendata seluruh korban serta memastikan setiap tahapan penanganan berjalan lancar.

Petugas Jasa Raharja juga mendatangi kedua rumah sakit guna mendampingi proses administrasi dan menjamin layanan pembiayaan bagi para korban luka.

Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana turut hadir di RS Abdul Radjak dan RS Siloam Purwakarta untuk menjenguk para korban.

Baca Juga: Finnet Tegaskan Komitmen Perkuat Keamanan Transaksi Digital dan Cegah Praktik Ilegal

Dalam pernyataannya, Dewi menegaskan komitmen penuh perusahaan dalam memastikan seluruh hak korban terpenuhi sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 beserta aturan turunannya.

Dewi menyampaikan, “Ahli waris korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta, sementara korban luka-luka dijamin biaya perawatannya hingga Rp20 juta yang dibayarkan langsung kepada rumah sakit."

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amalia R

Tags

Artikel Terkait

Terkini