"Selain itu, Jasa Raharja juga memberikan manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama (P3K) maksimal Rp1 juta dan biaya ambulans hingga Rp500 ribu per orang."
Baca Juga: TASPEN Mantapkan Visi-Misi untuk Perusahaan yang Unggul, Terpercaya, dan Berkelanjutan
"Seluruh manfaat ini adalah hak korban dan akan kami pastikan tersalurkan dengan cepat dan tepat.”
Jasa Raharja kembali mengingatkan para operator transportasi umum serta pengemudi bus agar selalu mengutamakan aspek keselamatan sebelum menjalankan operasional.
“Keselamatan transportasi harus menjadi prioritas utama. Kami mengimbau operator angkutan umum dan pengemudi bus untuk selalu memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan sebelum beroperasi."
Baca Juga: Menjelajahi Tenangnya Pantai Benjon, Permata Tersembunyi di Mandalika
"Pemeriksaan komponen keselamatan seperti rem, ban, hingga kondisi pengemudi sangat penting untuk mencegah kejadian serupa,” tegas Dewi.
Dengan terus mendorong budaya keselamatan di jalan raya, Jasa Raharja mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menekan risiko kecelakaan.
Sebagai bagian dari sistem perlindungan sosial negara, perusahaan memastikan layanan bagi korban kecelakaan lalu lintas dan keluarganya tetap diberikan dengan mudah, cepat, dan tepat. ***
Artikel Terkait
Jasa Raharja Buka Program Magang LBJR 2025, Pendaftaran Paling Lambat 24 Juli 2025
Jasa Raharja Buktikan Konsistensi, Sabet 4 Penghargaan di TOP GRC Awards 2025
Kerja Sama Strategis Jasa Raharja dan Korlantas Polri Demi Jalan Raya yang Lebih Aman
Jasa Raharja Wujudkan Tata Kelola Modern Lewat Transparansi dan Akuntabilitas Komunikasi
Jasa Raharja Dorong Kesadaran Keselamatan dan Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program BETA di NTB