Riset Jadi Payung Hukum, BULOG Percepat Pembenahan Pascapanen yang Lebih Adil

Photo Author
Novia, Kabar BUMN
- Kamis, 20 November 2025 | 06:30 WIB
BULOG mengubah hasil disertasi menjadi aturan nasional yang membantu menciptakan sistem pascapanen yang lebih rapi, adil, dan bermanfaat bagi banyak pihak.
BULOG mengubah hasil disertasi menjadi aturan nasional yang membantu menciptakan sistem pascapanen yang lebih rapi, adil, dan bermanfaat bagi banyak pihak.

Pembangunan 100 gudang dengan investasi senilai Rp 5 triliun ini diprioritaskan di daerah yang belum memiliki fasilitas memadai dan wilayah 3T seperti Nias Selatan dan Morotai.

Baca Juga: Magang Legal Kimia Farma Trading & Distribution: Peluang Berharga untuk Kamu yang Ingin Mengasah Skill Hukum

Ditargetkan rampung dalam satu tahun, gudang-gudang ini diharapkan sudah beroperasi sebelum musim panen raya 2026, memperkuat rantai pasok padi nasional dari hulu ke hilir.

Ahmad Rizal mengusulkan terobosan melalui pendekatan Soft Systems Methodology-based Multimethod dengan pengayaan Geographic Information System, Clustering Analysis, dan Multi-Criteria Decision Analysis.

Disertasi ini telah lolos uji Kode Etik dan sedang dalam proses review untuk publikasi di jurnal Scopus Q1 Public Performance & Management Review, Scopus Q2 Journal of Environmental Science and Sustainable Development, serta telah submit di International Journal of Agricultural Technology (Scopus Q4) dan akan terbit pada Jurnal Pangan Vol. 34 Edisi Sept–Des 2025 (SINTA 2).

Baca Juga: Pertamina Hadirkan Kebahagiaan bagi 6.000 Motoris Lewat Layanan Ganti Oli Gratis

Disertasi ini telah berhasil dipertahankan pada Ujian Tertutup Doktoral di hadapan dewan penguji Menteri Pertanian Dr. Ir. H. Andi Amran Sulaiman, M.P.; Guru Besar IPB Prof. Dr. Ir. Desrial, M.Eng.; dengan Promotor Prof. Dr. Sudarsono Hardjosoekarto dan ko-promotor Dr. Evi Frimawaty, S.Pt., M.Si., dan Dr. Rachma Fitriati, M.Si., M.Si. (Han).

Sidang tertutup disertasi ini dipimpin oleh Dr. Fatmah, S.K.M., M.Sc., dengan penguji internal Prof. Dr. Ir. Dwi Nowo Martono, M.Si., dan Prof. Dr. der. Soz. Gumilar Rusliwa Somantri.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novia

Tags

Artikel Terkait

Terkini