Mulai 5 Juni 2023 Pukul 00.00 WIB, Akan Diberlakukan Penyesuaian Tarif di Ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi

Photo Author
Novia, Kabar BUMN
- Senin, 29 Mei 2023 | 17:48 WIB
Update  Penyesuaian Tarif Tol Ruas Cipularang dan Padaleunyi (Dok.PT Jasa Marga (Persero) Tbk)
Update Penyesuaian Tarif Tol Ruas Cipularang dan Padaleunyi (Dok.PT Jasa Marga (Persero) Tbk)

Kabar BUMN - Penyesuaian tarif tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) akan mulai diberlakukan pada tanggal 5 Juni 2023, pukul 00.00 WIB.

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 496/KPTS/M/2023 tanggal 02 Mei 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri PUPR No. 533/KPTS/M/2020 tanggal 17 Mei 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.

Ruas Jalan Tol Cipularang sepanjang 58,5 km mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 5 Juni 2023, pukul 00.00 WIB, dengan contoh besaran tarif jarak terjauh sebagai berikut:

Baca Juga: Daftar Tanggal Merah Bulan Juni 2023, Cek Apakah Tanggal 1 dan 2 Libur?

Gol I: Rp 45.000,- yang semula Rp 42.500,-

Gol II: Rp 76.000,- yang semula Rp 71.500,-

Gol III: Rp 76.000,- yang semula Rp 71.500,-

Baca Juga: Bio Farma dan Kemenkes Berkontribusi pada World Health Assembly di Swiss

Gol IV: Rp 110.000,- yang semula Rp 103.500,-

Gol V: Rp 110.000,- yang semula Rp 103.500,-

Sementara itu, Ruas Jalan Tol Padaleunyi sepanjang 64,4 km juga mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 5 Juni 2023, pukul 00.00 WIB, di bawah ini contoh besaran tarif jarak terjauh:

Baca Juga: Beberapa Gejala Stroke yang Harus Anda Waspadai

Gol I: Rp 10.500,- yang semula Rp 10.000,-

Gol II: Rp 18.500,- yang semula Rp 17.500,-

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novia

Tags

Artikel Terkait

Terkini