Kabar BUMN - Penyesuaian tarif tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) akan mulai diberlakukan pada tanggal 5 Juni 2023, pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 496/KPTS/M/2023 tanggal 02 Mei 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri PUPR No. 533/KPTS/M/2020 tanggal 17 Mei 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.
Ruas Jalan Tol Cipularang sepanjang 58,5 km mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 5 Juni 2023, pukul 00.00 WIB, dengan contoh besaran tarif jarak terjauh sebagai berikut:
Baca Juga: Daftar Tanggal Merah Bulan Juni 2023, Cek Apakah Tanggal 1 dan 2 Libur?
Gol I: Rp 45.000,- yang semula Rp 42.500,-
Gol II: Rp 76.000,- yang semula Rp 71.500,-
Gol III: Rp 76.000,- yang semula Rp 71.500,-
Baca Juga: Bio Farma dan Kemenkes Berkontribusi pada World Health Assembly di Swiss
Gol IV: Rp 110.000,- yang semula Rp 103.500,-
Gol V: Rp 110.000,- yang semula Rp 103.500,-
Sementara itu, Ruas Jalan Tol Padaleunyi sepanjang 64,4 km juga mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 5 Juni 2023, pukul 00.00 WIB, di bawah ini contoh besaran tarif jarak terjauh:
Baca Juga: Beberapa Gejala Stroke yang Harus Anda Waspadai
Gol I: Rp 10.500,- yang semula Rp 10.000,-
Gol II: Rp 18.500,- yang semula Rp 17.500,-
Artikel Terkait
Jasa Marga Catat Peningkatan Pendapatan Tol Sebesar 21,7% Selama Periode Arus Mudik dan Balik Lebaran 2023
PT Jasa Marga Buka Lowongan Pekerjaan untuk Lulusan S1, Ada 4 Posisi Tersedia, Cek Syarat Lengkapnya
Jasa Marga Buka Lowongan Kerja di Rekrutmen Bersama BUMN 2023, Simak Persyaratannya
Jasa Marga Perbaiki Jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga Akhir Mei, Ini Titik Lokasinya
Selamat! Jasa Marga Raih Penghargaan Best CSR Awards 2023 Kategori Best TJSL in Toll Road Sector Industry 2023