PHI Manfaatkan HAKORDIA 2025 untuk Perkuat Sistem dan Budaya Antikorupsi

Photo Author
Novia, Kabar BUMN
- Sabtu, 13 Desember 2025 | 09:00 WIB
Melalui HAKORDIA 2025, PHI menegaskan komitmen membangun lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Melalui HAKORDIA 2025, PHI menegaskan komitmen membangun lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Pada Webinar Hakordia 2025 kali ini, berhasil merebut atensi awal perwira sejumlah 250 viewers.

Baca Juga: PERURI Salurkan Bantuan Cepat untuk Warga Terdampak Bencana di Sumatera

Adapun, Perusahaan menghadirkan narasumber Akademisi sekaligus Pakar Hukum Pidana yaitu Agustinus Pohan, Lektor Kepala Fakultas Hukum Pidana Universitas Katolik Parahyangan dan pernah menjadi tim ahli Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam penyusunan buku anotasi RUU KUHP dan Peraturan Mahkamah Agung terkait penanganan tindak pidana oleh korporasi.

Agustinus memaparkan, materi terkait “Memahami Tindak Pindana Korupsi dan Upaya Pemberantasannya”.

Melalui pemaparan ini, Agustinus menyampaikan jenis-jenis Korupsi, Norma Undang-Undang, Extraordinary Measures, Korupsi BUMN, dan Korupsi yang Merugikan Negara.

Baca Juga: PTPN IV Regional III Perkuat Upaya Pemulihan Sumbar dengan Bantuan Logistik

Relevansi isu dari topik Korupsi yang Merugikan Negara, Agustinus juga menyoroti Isu Korporasi dalam Tipikor dan Kriteria Kesalahan Korporasi.

Lanjutnya disampaikan dalam pemaparannya di siang hari ini, memiliki Fungsi Kepatuhan merupakan syarat penting baik tindakan pencegahan korupsi pada suatu perusahaan.

Sebagai upaya komitmen PHI dalam memberantas korupsi, PHI dan PHM, kembali mempertahankan ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di tahun 2025.

Baca Juga: PERURI–DJBC Pastikan Pita Cukai 2026 Aman, Industri Tetap Stabil

Sebagai Perusahaan migas yang menjalankan PHI terus melakukan berbagai langkah strategis dalam membangun budaya Anti Korupsi melalui prinsip 4 (Four) No’s yaitu

1. No Bribery, yaitu menghindari/menolak segala bentuk suap menyuap dan pemerasan;

2. No Kickback, yaitu menghindari/menolak meminta komisi, tanda terima kasih baik dalam bentuk uang dan dalam bentuk lainnya;

Baca Juga: Rekomendasi Destinasi Liburan Akhir Tahun di Sekitar Jakarta, Dekat dan Banyak Tempat-tempat Wisata Menarik

3. No Gift, yaitu menghindari/menolak penerimaan/pemberian hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; dan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novia

Tags

Artikel Terkait

Terkini