BULOG Kembali Raih Predikat BUMN Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Senin, 15 Desember 2025 | 17:30 WIB
Perum BULOG meraih predikat BUMN Informatif di ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025. (Dok. BULOG)
Perum BULOG meraih predikat BUMN Informatif di ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025. (Dok. BULOG)

Kabar BUMN - Perum BULOG kembali menegaskan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik dengan meraih predikat BUMN Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.

Penghargaan tersebut diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia pada Senin (15/12/2025), bertempat di Hotel Bidakara, Jakarta.

Pada tahun 2025 ini, Perum BULOG mencatatkan skor 98,45 dan menempati peringkat ke-9 dari 39 BUMN yang memperoleh predikat informatif.

Baca Juga: Fakta Menarik di Balik Lagu-Lagu Natal yang Populer

Capaian tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2024, ketika BULOG berada di peringkat ke-27 dengan predikat serupa.

Pengakuan ini menjadi bukti konsistensi BULOG dalam membangun tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan informasi publik.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Direktur Utama Perum BULOG, Letjen TNI (Purn) Ahmad Rizal Ramdhani, yang menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian tak terpisahkan dari transformasi korporasi.

Baca Juga: ASDP Siaga Nataru 2025/2026, Pastikan Layanan Penyeberangan Aman di 15 Lintasan Nasional

“Keterbukaan informasi publik adalah fondasi kepercayaan.

"BULOG mengelola penugasan strategis negara yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas, sehingga transparansi menjadi instrumen utama untuk memastikan akuntabilitas, memperkuat kepercayaan publik, dan mendukung ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan,” ujar Ahmad Rizal Ramdhani.

Lebih lanjut, Rizal menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2025, Perum BULOG secara konsisten memperkuat kebijakan dan tata kelola layanan informasi publik.

Baca Juga: Elnusa Raih Lencana Committed INSTAR 2025, Tegaskan Konsistensi Integrasi ESG dalam Bisnis Energi

Langkah tersebut dilakukan melalui pembaruan Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pemutakhiran Daftar Informasi Publik, penyempurnaan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan, serta pembaruan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik.

Penguatan ini melibatkan pengelola informasi di kantor pusat, kantor wilayah, hingga anak perusahaan, serta didukung koordinasi rutin bersama Tim Pertimbangan sebagai bagian dari mekanisme check and balance internal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi NM

Tags

Artikel Terkait

Terkini