BULOG Kembali Raih Predikat BUMN Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Senin, 15 Desember 2025 | 17:30 WIB
Perum BULOG meraih predikat BUMN Informatif di ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025. (Dok. BULOG)
Perum BULOG meraih predikat BUMN Informatif di ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025. (Dok. BULOG)

"Fokus utama keterbukaan informasi BULOG kami arahkan pada program-program penugasan pemerintah yang berdampak langsung pada masyarakat.

Baca Juga: Rangkaian Perayaan Natal di Vatican City, Meriah dan Khidmat Dihadiri Belasan Ribu Orang dari Seluruh Dunia

"Informasi terkait stabilisasi harga pangan, Gerakan Pangan Murah, penyaluran Bantuan Pangan, penyerapan gabah dan beras dalam negeri hingga informasi bantuan bencana disajikan secara terbuka dan mudah diakses.

"Seluruh informasi tersebut dipublikasikan secara berkala melalui website resmi perusahaan, media sosial perusahaan, serta berbagai kanal komunikasi publik lainnya guna memastikan masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan akurat," tambahnya.

Selain itu, BULOG juga aktif mendorong peningkatan literasi publik terkait hak akses informasi.

Melalui program sosialisasi “Hak Untuk Tahu”, perusahaan menghadirkan berbagai konten edukatif yang menjelaskan mekanisme layanan informasi publik serta peran strategis PPID.

Baca Juga: IDSurvey Goes to Campus di Universitas Pattimura Ambon, Perkuat Sinergi dan Salurkan Beasiswa untuk Talenta Muda

Inisiatif ini mendorong partisipasi publik yang lebih aktif, khususnya dari kalangan akademisi, peneliti, dan masyarakat umum, dalam memanfaatkan hak konstitusional atas informasi.

Upaya keterbukaan informasi BULOG turut diperkuat dengan strategi komunikasi publik yang adaptif dan relevan dengan perkembangan zaman.

Pemanfaatan digitalisasi dan media sosial menjadi instrumen penting untuk merespons cepat isu-isu strategis, memberikan klarifikasi, serta menangkal hoaks dan disinformasi yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi NM

Tags

Artikel Terkait

Terkini