Melalui pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik, PERURI secara berkala melakukan evaluasi terhadap kualitas layanan informasi publik, efektivitas kanal komunikasi, serta kepatuhan terhadap standar dan regulasi yang berlaku.
Pelaksanaan keterbukaan informasi publik tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap badan publik untuk menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat.
Pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya PERURI dalam mengembangkan pengelolaan informasi publik yang adaptif dan responsif, sehingga mampu menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik ataupun memenuhi kebutuhan informasi para pemangku kepentingan secara profesional dan berkelanjutan.***
Artikel Terkait
Kolaborasi Strategis PERURI–BPS untuk Penguatan Ekosistem Data Nasional
PERURI Kukuhkan Posisi sebagai Pemimpin Transformasi Digital lewat Dua Penghargaan BBMA 2025
Bangga! Housenote 4.0 PERURI Bertema IKN Menjadi yang Terbaik di High Security Printing Asia 2025
BP-BUMN Tegaskan Dukungan Transformasi PERURI dalam Agenda Executive Briefing
PERURI Salurkan Bantuan Cepat untuk Warga Terdampak Bencana di Sumatera