Sinergi PHI dan Kejati Kaltim Diperkuat untuk Amankan Aset Tanah Negara dan Operasi Hulu Migas

Photo Author
Amalia R, Kabar BUMN
- Selasa, 16 Desember 2025 | 14:30 WIB
PHI dan Kejati Kaltim menandatangani PKS untuk melindungi aset tanah negara, mencegah sengketa hukum, dan menjaga keberlanjutan operasi hulu migas nasional. (Dok. PHI)
PHI dan Kejati Kaltim menandatangani PKS untuk melindungi aset tanah negara, mencegah sengketa hukum, dan menjaga keberlanjutan operasi hulu migas nasional. (Dok. PHI)

“Kejaksaan akan memaksimalkan fungsi pendampingan hukum guna melindungi aset negara dan menjamin program-program strategis berjalan aman serta memberikan manfaat bagi kepentingan bangsa,” ucapnya.

Baca Juga: InJourney Konsisten Raih Predikat Informatif, Masuk 4 Besar BUMN 2025

Melalui kolaborasi ini, Kejati Kaltim berharap dapat memperkuat tata kelola pemerintahan, menjaga kepentingan dan aset negara, serta mendorong pembangunan nasional yang berkelanjutan.

PKS tersebut sekaligus menegaskan komitmen PHI dan Kejati Kaltim dalam menjaga aset negara dan mendukung kelangsungan operasional hulu migas untuk memperkuat ketahanan energi nasional, sejalan dengan Asta Cita pemerintah terkait swasembada energi.

PHI bersama anak perusahaan dan afiliasinya, seperti PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM), PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT), PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS), serta PT Pertamina EP (PEP), mengemban tanggung jawab pengelolaan wilayah kerja hulu migas di Kalimantan.

Baca Juga: Predikat Informatif 2025 Kembali Diraih Pertamina

Selain mengejar target produksi, PHI juga berkomitmen menjaga keberlanjutan operasi dan produksi migas di tengah dinamika sosial, hukum, serta tata ruang yang terus berkembang.

Dalam praktiknya, salah satu tantangan utama yang dihadapi PHI dan entitas afiliasinya adalah pengelolaan aset tanah milik negara.

Kompleksitas persoalan pertanahan berpotensi menghambat bahkan menghentikan kegiatan operasi, sehingga kepastian hukum menjadi kebutuhan mendesak demi menjamin keberlanjutan operasi dan produksi migas yang berperan penting bagi ketahanan energi nasional.

Baca Juga: Destinasi Romantis di Karimunjawa yang Pas untuk Menutup Hari

Berdasarkan kondisi di lapangan, sejumlah lahan negara yang dikelola oleh grup PHI diketahui diduduki oleh masyarakat maupun badan usaha industri lain.

Padahal, lahan tersebut memiliki status sah sebagai barang milik negara. Situasi ini berisiko mengganggu kelancaran operasi produksi hulu migas, memunculkan persoalan hukum, dan mengancam kepastian pengelolaan aset negara.

Dengan penguatan sinergi, koordinasi yang intensif, serta pendampingan hukum berkelanjutan dari Kejati Kaltim, berbagai persoalan pertanahan diharapkan dapat diselesaikan secara lebih terukur dan efektif.

Baca Juga: Untuk Keenam Kalinya, KAI Kembali Meraih Predikat Badan Publik Informatif

Kerja sama ini tidak hanya membantu penyelesaian masalah penguasaan dan pemanfaatan lahan, tetapi juga memperkuat perlindungan aset barang milik negara dalam jangka panjang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amalia R

Tags

Artikel Terkait

Terkini