“Penyerahan sertipikat ini merupakan langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum atas aset negara, mendukung tata kelola yang akuntabel serta memastikan pemanfaatan aset tanah sehingga menjadi lebih optimal dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Upaya ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia terkait ketahanan energi nasional melalui pengelolaan aset negara yang profesional dan bertanggung jawab. ***
Artikel Terkait
PHI Perkuat Budaya Keselamatan Migas Lewat Program Full Cycle Observation di Kalimantan
PHI Catat Lifting Migas Melampaui Target pada Triwulan III 2025
PHI Salurkan Beasiswa Penuh, 15 Putra-Putri Kalimantan Resmi Mulai Kuliah Sarjana
PHI Manfaatkan HAKORDIA 2025 untuk Perkuat Sistem dan Budaya Antikorupsi
Sinergi PHI dan Kejati Kaltim Diperkuat untuk Amankan Aset Tanah Negara dan Operasi Hulu Migas