PHR Regional 1 Terima 13 Sertipikat Hak Pakai Lahan Migas WK Rokan, Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Kamis, 25 Desember 2025 | 14:30 WIB
PHR Regional 1 kembali menerima 13 SHP lahan migas WK Rokan seluas 542 hektar untuk mendukung operasi dan ketahanan energi nasional. (Dok. PHR)
PHR Regional 1 kembali menerima 13 SHP lahan migas WK Rokan seluas 542 hektar untuk mendukung operasi dan ketahanan energi nasional. (Dok. PHR)

Kabar BUMN - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Regional 1 – Sumatra kembali memperoleh Sertipikat Hak Pakai (SHP) atas Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah hulu migas yang berada di Wilayah Kerja (WK) Rokan, Provinsi Riau.

Penyerahan sertipikat ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kepastian hukum lahan guna menjamin kelancaran operasi hulu migas sekaligus menjaga ketahanan energi nasional.

Sebanyak 13 sertipikat hak pakai dengan total luasan sekitar 542 hektar diterbitkan untuk menunjang aktivitas operasi sumur-sumur migas yang tersebar di Kabupaten Rokan Hilir, Bengkalis, dan Siak.

Baca Juga: Rekomendasi Restoran Hotpot di Jakarta, untuk Semangkuk Kenikmatan Berkuah, Serba Hangat, dan Menyehatkan

Sertipikat tersebut diserahkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Riau kepada SKK Migas dan Pertamina Hulu Energi (PHE) sebagai bagian dari pengelolaan aset negara di sektor hulu migas.

Corporate Secretary PHR Regional 1, Eviyanti Rofraida, menegaskan bahwa penyerahan sertipikat ini mencerminkan kuatnya sinergi antar pemangku kepentingan dalam upaya pengamanan dan penataan aset negara.

“Capaian ini merupakan bukti konkret sinergi lintas instansi dalam memperkuat kepastian hukum BMN tanah yang dimanfaatkan untuk mendukung ketahanan energi nasional,” ujar Eviyanti.

Baca Juga: Karier Sales & Administrasi: PT Graha Sarana Duta Buka Kesempatan Baru

Ia juga menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang terjalin dengan jajaran ATR/BPN, serta dukungan dari SKK Migas, Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN), dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam mendorong tertib administrasi serta pengamanan aset strategis negara.

Lebih lanjut, Eviyanti menambahkan bahwa kepastian hukum atas lahan operasi memegang peranan strategis dalam menjaga keberlanjutan kegiatan hulu migas di WK Rokan.

Sertipikasi lahan memberikan dasar hukum yang kuat bagi PHR untuk menjalankan operasi secara aman, tertib, dan berkelanjutan, sekaligus menopang keandalan WK Rokan sebagai salah satu tulang punggung produksi migas nasional.

Baca Juga: Pertamina Internasional EP Lakukan Pengapalan Perdana 1 Juta Barel Minyak dari Aljazair ke Indonesia

Dari sisi pemerintah, Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Riau menyampaikan bahwa penerbitan sertipikat hak pakai tersebut merupakan bentuk komitmen ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum dan pengamanan aset negara.

Langkah ini dinilai krusial dalam mendukung penataan aset strategis nasional, khususnya di sektor hulu migas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi NM

Tags

Artikel Terkait

Terkini