Bank Mandiri Terapkan Relaksasi Kredit bagi Puluhan Ribu Debitur Terdampak Bencana

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Minggu, 28 Desember 2025 | 19:00 WIB
Bank Mandiri memberikan relaksasi kredit bagi lebih dari 30 ribu debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar sesuai kebijakan OJK. (Dok. Bank Mandiri)
Bank Mandiri memberikan relaksasi kredit bagi lebih dari 30 ribu debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar sesuai kebijakan OJK. (Dok. Bank Mandiri)

Kabar BUMN - Bank Mandiri kembali menegaskan perannya sebagai bank milik negara yang tidak hanya berfokus pada kinerja bisnis, tetapi juga mengemban fungsi strategis sebagai agen pencipta nilai sosial.

Sejalan dengan komitmen tersebut, Bank Mandiri aktif menyalurkan bantuan kemanusiaan, melakukan pendampingan kepada masyarakat, serta berkolaborasi dengan regulator dalam memberikan perlakuan khusus kredit bagi debitur yang terdampak bencana.

Direktur Risk Management Bank Mandiri, Danis Subyantoro, menjelaskan bahwa kebijakan perlakuan khusus kredit ini merupakan respons cepat dan adaptif perseroan menyusul diterbitkannya kebijakan Perlakuan Khusus Kredit/Pembiayaan bagi Korban Bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 11 Desember 2025.

Baca Juga: 7 Perpustakaan di Jakarta, Cocok untuk Mengisi Liburan dengan Kegiatan Bermanfaat

Kebijakan tersebut menjadi dasar bagi industri perbankan, termasuk Bank Mandiri, untuk memberikan perlakuan khusus kepada debitur terdampak sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Dampak Bencana.

“Sebagai wujud komitmen Bank Mandiri dalam mendukung pemulihan ekonomi masyarakat, kami telah melakukan pendataan dari kantor wilayah Bank Mandiri yang berpotensi terdampak bencana.

"Berdasarkan pendataan tersebut, Bank Mandiri memperkirakan jumlah debitur terdampak bencana di Sumatera Utara dan Sumatera Barat sebanyak lebih dari 30.000 debitur.

Baca Juga: Fungsi Intermediasi Bank Mandiri Solid di Akhir Tahun, Pertumbuhan Kredit Kuat dan DPK Meningkat

"Dari jumlah itu, lalu dilakukan pengkategorian debitur ke dalam klasifikasi berat, sedang, dan ringan berdasarkan tingkat dampak bencana serta kemampuan pemulihan pembayaran kewajiban,” ujar Danis dalam keterangan resminya, Rabu (24/12).

Danis menambahkan, data debitur terdampak tersebut masih bersifat sementara dan akan terus diperbarui seiring dengan pendataan lanjutan serta proses identifikasi langsung di lapangan.

Dalam implementasinya, perlakuan khusus atas kredit maupun pembiayaan diberikan secara menyeluruh kepada debitur terdampak bencana.

Baca Juga: Arus Balik Jawa–Bali Mulai Menguat Jelang Tahun Baru, ASDP Pastikan Layanan Tetap Terkendali

Relaksasi yang diberikan mencakup penilaian kualitas kredit yang difokuskan pada ketepatan pembayaran atau satu pilar bagi kredit dengan plafon hingga Rp10 miliar, serta fasilitas restrukturisasi kredit.

Program perlakuan khusus ini akan berlaku hingga tiga tahun sejak ditetapkan oleh OJK pada 10 Desember 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi NM

Tags

Artikel Terkait

Terkini