Kabar BUMN - Pertamina EP berhasil menuntaskan proses pengurusan sekaligus menerima Sertipikat Hak Pakai (SHP) Barang Milik Negara (BMN) Hulu Migas berupa tanah di sejumlah lokasi Wilayah Kerja Pertamina EP Jawa.
Lahan tersebut tersebar di tujuh kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah, yakni Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Majalengka, Indramayu, dan Brebes.
Sebanyak 15 sertipikat BMN Hulu Migas dengan total luas sekitar 137 ribu meter persegi diserahkan secara simbolis oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Skor Nyaris Sempurna, PTBA Kembali Dinobatkan sebagai Badan Publik Informatif 2025
Penyerahan dilakukan dalam sebuah kegiatan yang berlangsung di Surabaya pada 16 Desember 2025.
Pengurusan sertipikasi BMN Hulu Migas berupa tanah ini menjadi bukti komitmen Pertamina EP selaku operator Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam mengamankan aset negara sesuai regulasi.
Langkah tersebut sekaligus mendukung kelancaran kegiatan operasi hulu migas guna menjaga ketersediaan serta ketahanan energi nasional.
Baca Juga: Koh Samui, Salah Satu Tempat Terbaik di Thailand untuk Menghabiskan Pergantian Tahun
Dalam kesempatan terpisah, Senior Manager Relations Regional Jawa, Rian Dhanisaputra, menjelaskan bahwa penyerahan dokumen ini merupakan bagian dari program berkelanjutan yang dijalankan tim Land Matter & Formalities untuk memperoleh sertipikat atas seluruh aset tanah yang dikelola perusahaan.
“Upaya sertipikasi seluruh aset tanah ini merupakan upaya pengamanan terhadap aset BMN Hulu Migas guna mendukung kelancaran kegiatan operasional migas, serta tanggung jawab kami sebagai Perusahaan yang mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya terkait ketahanan energi nasional, melalui pengelolaan aset negara yang profesional dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Sertipikat Hak Pakai yang diserahkan tersebut diterbitkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan dan merupakan alas hak tertinggi yang sah atas kepemilikan tanah.
Baca Juga: Kapuk Lokal Disulap Jadi Absorben Ramah Lingkungan Lewat Pelatihan di Karawang Kulon
Proses sertipikasi ini dilaksanakan berdasarkan PP No. 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta PMK No. 140/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan BMN Hulu Migas.
Kepala Subdit Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Yoshua Wisnungkara, menyampaikan apresiasi kepada Pertamina EP, PPBMN, SKK Migas, Kantor Pertanahan, serta seluruh pihak yang terlibat dan bekerja keras hingga proses sertipikasi dapat diselesaikan dan SHP diserahkan.
Artikel Terkait
Pendampingan Berkelanjutan Pertamina EP Donggi Matindok Field Hasilkan Panen Jagung, Petani Kayowa Rasakan Dampaknya
Pertamina EP Cepu Perkuat Aksi Lingkungan dan Ekonomi Lewat Fasilitas Hutan Sekolah dan Program Gayatri
Pertamina EP Sukowati Field Serahkan TPI untuk Nelayan Kecil di Tuban, Jadi Tonggak Baru Ekonomi Pesisir
Rekor Keselamatan Terjaga, Pertamina EP Ramba Field Catat 1.051 Hari Tanpa Kecelakaan di Tengah Peningkatan Produksi
Pertamina EP Rantau Dirikan Posko Kesehatan Gratis untuk Warga Terdampak Banjir Aceh Tamiang