Pertamina EP Amankan Aset Negara, Terima 15 Sertipikat Hak Pakai Tanah BMN Hulu Migas

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Senin, 29 Desember 2025 | 16:00 WIB
Pertamina EP menerima 15 SHP tanah BMN Hulu Migas di Jawa Barat dan Jawa Tengah sebagai komitmen pengamanan aset negara. (Dok. Pertamina EP)
Pertamina EP menerima 15 SHP tanah BMN Hulu Migas di Jawa Barat dan Jawa Tengah sebagai komitmen pengamanan aset negara. (Dok. Pertamina EP)

Ia berharap kolaborasi yang telah terjalin dapat terus dijaga dan ditingkatkan.

Baca Juga: Transaksi dengan SmartPay MyTelkomsel Berpeluang Mendapat Apple Watch, Yuk Ikutan!

“Semoga proses sertifikasi tanah BMN Hulu Migas Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS ini tidak berhenti sampai di sini, tetapi terus berlanjut dan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan tata kelola BMN Hulu Migas yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan negara serta kesejahteraan rakyat,” ujar Yoshua.

Sebagaimana diketahui, sertipikasi tanah BMN Hulu Migas merupakan kewajiban KKKS sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan BMN Hulu Migas.

Kebijakan ini bertujuan melindungi aset negara dari potensi permasalahan hukum, menjaga tertib administrasi, serta mendukung optimalisasi pemanfaatan aset negara.

Baca Juga: Jalan-Jalan Akhir Tahun Bersama Si Kecil, Begini Cara Supaya Tetap Happy

Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Formalitas SKK Migas, George Nicolas M. Simanjuntak, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pertamina dan afiliasinya sebagai KKKS, serta ATR/BPN RI atas diterbitkannya sertipikasi tanah tersebut.

"Agar Pertamina Group ke depannya segera melakukan pensertipikatan BMN Tanah yang dimiliki, dan ini menjadi contoh bagi KKKS lainnya.

"Sehingga ke depan tidak lagi terdapat temuan berulang terkait tanah BMN dalam Audit BPK.

"Sinergi dan kerja sama yang baik harus terus kita jaga agar pengelolaan aset negara di sektor hulu migas semakin tertib, transparan dan akuntabel," kata George.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi NM

Tags

Artikel Terkait

Terkini