Kabar BUMN - PT Taspen (Persero) akan mulai menyalurkan gaji ke-13 tahun 2023 kepada seluruh peserta pensiunan pada 5 Juni.
Gaji ke-13 bukan merupakan gaji tambahan secara harian, tetapi tunjangan tahunan yang diberikan sebagai bentuk penghargaan dan dukungan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penyaluran gaji ke-13 bagi pensiunan ASN ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023 dan sebagai tindak lanjut dari surat Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor S-136/PB.7/2023 tertanggal 22 Mei 2023.
Baca Juga: Sebelum Tes Online Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Dimulai, Persiapkan Hal-hal Ini
Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama Taspen A.N.S. Kosasih. Ia juga mengatakan bahwa Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 bagi ASN merupakan salah satu manfaat yang diperoleh selain dari gaji pokok.
Baca Juga: Elnusa Bangun Budaya Internal Control, Gelar Kick Off Meeting ICoFR 2023
Lebih lanjut, Taspen memberikan pemberitahuan kepada seluruh penerima pensiun dan penerima tunjangan sebagai berikut:
1. Pembayaran gaji ke-13 kepada Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 paling cepat akan dilakukan pada 5 Juni dengan ketentuan:
- Besaran gaji ke-13 tahun 2023 didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2023 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
- Gaji ke-13 bagi Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan Tahun 2023 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiunan, kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditanggung pemerintah.
2. Bagi Penerima Pensiunan yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan sampai dengan bulan Mei 2023, maka gaji ke-13 tahun 2023 akan dibayarkan mulai 5 Juni melalui Kantor Bayar pensiun masing-masing.
3. Bagi peserta Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya, Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara, maka gaji ke-13 yang dibayarkan hanya satu yang nilainya paling besar.
4. Bagi penerima Pensiun yang berasal dari Aparatur Negara sekaligus sebagai penerima pensiun dari Pejabat Negara atau sebaliknya, makagaji ke-13 yang dibayarkan hanya satu yang nilainya paling besar.
Baca Juga: 13 Drama Korea Terbaik yang Mengisahkan Romansa di Tempat Kerja
5. Bagi peserta Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun janda/duda dan/atau sebagai Penerima Tunjangan janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya, yaitu sebagai Aparatur Negara dan Penerima Pensiun janda/duda dan/atau sebagai Penerima Tunjangan janda/duda.
Artikel Terkait
Awas Kabar Hoax Terkait Pencairan Dana Taperum, Taspen Ingatkan Nasabah
Lowongan Kerja BUMN untuk Lulusan D3 hingga S1 dari PT Taspen, Tersedia 16 Posisi
Catat Tanggalnya, TASPEN Siap Cairkan Gaji Ke 13 untuk Pensiunan PNS
TASPEN dan Pemprov Jawa Tengah Tandatangani Nota Kesepahaman Untuk Tingkatkan Layanan Bagi ASN di Jawa Tengah
TASPEN Gelar Bazar UMKM untuk Mendukung Kesejahteraan UMKM di Indonesia