6. Bagi peserta dengan status Pensiun sendiri sekaligus sebagai Penerima Pensiun janda/duda dan/atau Penerima Tunjangan janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya, yaitu sebagai Pensiun sendiri dan sebagai Penerima Pensiun janda/duda dan/atau sebagai Penerima Tunjangan janda/duda.
7. Pensiun janda/duda sekaligus sebagai Penerima Tunjangan, maka gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya, yaitu sebagai Pensiun janda/duda dan sebagai Penerima Tunjangan.
8. Peserta PNS dan Pejabat Negara yang memasuki masa pensiun pada tanggal 1 Juni dan seterusnya, maka pembayaran gaji ke-13 tahun 2023 akan dilakukan oleh instansinya masing-masing.
9. Diimbau kepada para peserta penerima gaji ke-13 untuk tetap waspada terhadap segala bentuk penipuan/tindakan kriminal yang mengatasnamakan Taspen. Pembayaran gaji ke-13 tidak dikenakan biaya apapun.***
Artikel Terkait
Awas Kabar Hoax Terkait Pencairan Dana Taperum, Taspen Ingatkan Nasabah
Lowongan Kerja BUMN untuk Lulusan D3 hingga S1 dari PT Taspen, Tersedia 16 Posisi
Catat Tanggalnya, TASPEN Siap Cairkan Gaji Ke 13 untuk Pensiunan PNS
TASPEN dan Pemprov Jawa Tengah Tandatangani Nota Kesepahaman Untuk Tingkatkan Layanan Bagi ASN di Jawa Tengah
TASPEN Gelar Bazar UMKM untuk Mendukung Kesejahteraan UMKM di Indonesia