Kabar BUMN - Perum BULOG menegaskan bahwa margin sebesar 7% yang diberikan oleh Pemerintah tidak dapat dimaknai sebagai keuntungan perusahaan.
Margin tersebut merupakan bentuk kompensasi atas pelaksanaan penugasan negara di sektor pangan, agar tugas strategis Pemerintah dapat dijalankan secara berkelanjutan, profesional, dan akuntabel.
Penugasan Pemerintah kepada Perum BULOG sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pangan memiliki landasan hukum yang jelas dan kuat.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2026 Naik Kereta, Ini Jadwal Awal Pemesanan Tiketnya
Amanat tersebut tercantum dalam Pasal 128 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta ditegaskan kembali dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.
Dalam regulasi itu disebutkan bahwa setiap penugasan negara wajib disertai kompensasi atas biaya yang timbul.
Ketentuan tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2025 angka 19 huruf H, yang menyatakan bahwa Pemerintah memberikan kompensasi dan margin yang wajar atas penugasan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran gabah atau beras dalam negeri untuk penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah.
Baca Juga: Jelang Lebaran 2026, Kesiapan Tol Yogya–Bawen Jadi Fokus Operasi Ketupat
Kebijakan ini juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang menegaskan bahwa BUMN dapat diberikan penugasan khusus untuk menjalankan fungsi kemanfaatan umum.
Dalam konteks itu, Pemerintah berkewajiban menanggung seluruh biaya dan risiko agar kesehatan keuangan BUMN tetap terjaga.
Direktur Keuangan Perum BULOG, Hendra Susanto, menegaskan bahwa margin merupakan instrumen kebijakan negara, bukan laba usaha seperti pada aktivitas bisnis komersial.
Baca Juga: Liburan Praktis ke Drini Park Gunungkidul 2026, Cek Tiket, Jam Buka, dan Wahana Favoritnya
“Margin 7% ini bukan keuntungan BULOG. Ini adalah kompensasi yang diberikan negara agar penugasan strategis, seperti pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah dan stabilisasi pangan, dapat dijalankan secara berkelanjutan dengan tata kelola yang sehat,” ujar Hendra.
Dalam upaya memperkuat tata kelola pangan nasional, Pemerintah membentuk Badan Pangan Nasional (Bapanas) melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 sebagai pelaksana amanat Pasal 127 UU Pangan.
Artikel Terkait
Pemerintah Tetapkan Margin Fee BULOG 7 Persen, Perkuat Peran Strategis Pangan Nasional
BULOG Apresiasi 10 Pejabat Berprestasi dalam Mendukung Swasembada Pangan 2025
Stok Pangan Aceh Aman, BULOG Pastikan Kesiapan Hadapi Tradisi Megang hingga Lebaran
BULOG Paparkan Peran Strategis di Wiliayah Bencana dan Dukungan KDMP dalam RDP Bersama Komisi VI DPR RI
Tak Sekadar Olahraga, BULOG Perkuat Relasi Media Lewat Fun Sport & Networking Session