Bukan Keuntungan, BULOG Tegaskan Margin 7% adalah Kompensaai Tugas Negara

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Minggu, 25 Januari 2026 | 14:30 WIB
Gedung BULOG. (bulog.co.id)
Gedung BULOG. (bulog.co.id)

Bapanas memiliki kewenangan dalam pemberian penugasan Pemerintah di bidang pangan melalui BUMN pangan, termasuk Perum BULOG, sekaligus menetapkan kebijakan teknis terkait mekanisme kompensasi dan margin penugasan.

Baca Juga: Eco Brick Jadi Strategi PT TIMAH Tbk Kurangi Sampah Plastik

Khusus untuk penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), Perum BULOG menjalankan mandat sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa Pemerintah memberikan kompensasi atas seluruh biaya pelaksanaan CPP, termasuk margin yang ditetapkan berdasarkan prinsip kewajaran.

Melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) pada 29 Desember 2025 dan 12 Januari 2026, Pemerintah menyepakati besaran margin penugasan sebesar 7%.

Baca Juga: Perjalanan Lebih Fleksibel, DAMRI Lanjutkan Promo SPayLater

Adapun mekanisme pembayaran kompensasi dan margin tersebut ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional.

Hendra Susanto menambahkan, kepastian regulasi dan mekanisme kompensasi menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan peran BULOG sebagai instrumen negara, termasuk dalam pemanfaatan margin untuk investasi peremajaan dan modernisasi infrastruktur pascapanen.

“Dengan adanya kepastian regulasi dan mekanisme kompensasi yang jelas, BULOG dapat fokus menjalankan mandat negara secara profesional, transparan, dan akuntabel, demi menjamin ketersediaan pangan dan stabilitas nasional,” tambahnya.

Perum BULOG menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan penugasan Pemerintah secara optimal sebagai BUMN pangan, sekaligus menjaga tata kelola perusahaan yang sehat dan berorientasi pada kepentingan publik.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi NM

Tags

Artikel Terkait

Terkini