Kehadiran Toko Pe-I di Sumatera Barat juga menjadi bagian dari upaya perusahaan dalam membina pelaku UMKM.
Toko Pe-I juga diharapkan berpeluang membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat.
"Oleh karena itu, melalui Penas Petani dan Nalayan ini, kami memperkenalkan secara lebih luas kepada pelaku UMKM di Sumatera Barat untuk mau bermitra dengan kami dan meningkatkan kapasitas bisnisnya," ujarnya.
Pengembangan Toko Pe-I juga sejalan dengan arahan Menteri BUMN Erick Thohir untuk mendorong eksistensi UMKM di Indonesia.
Baca Juga: Mulai Berlaku Sejak 12 Juni 2023, PT KAI Resmi Keluarkan Syarat Baru Naik Kereta Api
Setiap mitra Toko Pe-I nantinya akan mendapat pendampingan dalam menjalankan proses bisnis seperti memberikan edukasi dan asistensi dari agronomis yang disediakan oleh Pupuk Indonesia.
Sehingga setiap petani yang membeli produk non subsidi di Toko Pe-I merasa terbantu dan mudah untuk memenuhi kebutuhannya.
Adapun skema usaha kemitraan Toko Pe-i bersifat Dealer Owned Dealer Operated (DODO) atau dimiliki dan dioperasikan oleh pemilik.
Selain itu, syarat lain yang dibutuhkan untuk menjadi mitra Toko Pe-i adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki KTP dan NPWP, memiliki nomor induk berusaha (NIB), bentuk bangunan dengan luas yang memadai, sampai pada permodalan atau finansial yang baik.
Informasi pendaftaran Toko Pe-I dengan cara :
Mendownload aplikasi Rekan melalui Playstore atau dapat menghubungi WhatsApp admin Toko Pe-I (+62-812-82180214).
Artikel Terkait
Apa Boleh Pakai HP Saat Mengerjakan Tes Online Rekrutmen Bersama BUMN 2023?
Ada Update Jadwal Samsat Keliling di Wilayah Tangerang Periode Juni 2023
Kunjungan Wisatawan Meningkat, Kawasan The Nusa Dua Sukses Jadi Venue Event Dream Machine Festival