Angkasa Pura I Siap Dukung Implementasi Aturan Perjalanan Udara Terbaru di 15 Bandara

Photo Author
Novia, Kabar BUMN
- Selasa, 13 Juni 2023 | 18:00 WIB
PT Angkasa Pura I mulai mengimplementasikan aturan perjalanan udara terbaru di 15 bandara (Dok.PT Angkasa Pura I)
PT Angkasa Pura I mulai mengimplementasikan aturan perjalanan udara terbaru di 15 bandara (Dok.PT Angkasa Pura I)

Kabar BUMN – PT Angkasa Pura I mulai mengimplementasikan aturan perjalanan udara terbaru yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. SE 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat Edaran tersebut mengatur tentang protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan udara dalam negeri (PPDN) dan pelaku perjalanan udara luar negeri (PPLN).

Itu juga merupakan turunan dari Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Aturan Bebas Masker Diterbitkan, ASDP Imbau Masyarakat tetap Jaga Kesehatan saat Naik Kapal Ferry

"Angkasa Pura I siap mendukung dan mengimplementasikan aturan perjalanan terbaru yang
tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 secara serentak di 15 bandara yang dikelola. Kami juga menyambut hal ini dengan sangat positif, dengan semangat transisi menuju endemi," ujar Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I Rahadian D. Yogisworo.

Dalam SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023, PPDN dan PPLN dianjurkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

PPDN dan PPLN juga sudah boleh untuk tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Baca Juga: Bersih-bersih Pesisir Lewat Program Coastal Clean Up, PLN Indonesia Power Berhasil Kumpulkan 230 Ton Sampah

Sedangkan, untuk PPDN dan PPLN yang sedang dalam keadaan tidak fit atau berisiko Covid-19, dianjurkan untuk tetap menggunakan masker.

SE Kemenhub No. 16 Tahun 2023 juga berisi tentang anjuran untuk tetap menggunakan
aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi, serta anjuran untuk tetap melaksanakan physical distancing atau menghindari kerumunan untuk mencegah penularan
Covid-19.

Berlakunya SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 tersebut sekaligus mencabut masa berlaku tiga Surat Edaran yang mengatur aturan perjalanan udara, yakni SE Kemenhub Nomor 13 tahun 2020, SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, dan SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2022.

Baca Juga: Strategi Bertahan di Lingkungan Kerja yang Toxic, Nomor Ketiga Cari Teman untuk Sekutu

"Dengan berlakunya aturan perjalanan udara baru bagi PPDN dan PPLN tersebut, kami optimistis akan dapat memberikan implikasi positif terhadap pertumbuhan trafik, tentunya dengan tetap memperhatikan pelaksanaan protokol kesehatan selama di bandara serta di dalam perjalanan," pungkas Rahadian.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novia

Tags

Artikel Terkait

Terkini