rilis-bumn

Sukseskan Pilkades Elektronik di Ribuan Desa, INTI Group Jadi Satu-Satunya Pemegang Legalitas Sistem e-Voting

Kamis, 15 Juni 2023 | 18:00 WIB
Penyelenggaraan e-voting Pilkades (Dok. INTI Group)

KabarBUMN - PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau PT INTI (Persero) bersama anak usahanya, PT INTI Konten Indonesia atau PT INTENS tengah menorehkan catatan keberhasilan dalam implementasi pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dengan teknologi e-Voting.

Sejak resmi menerima peralihan teknologi dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) atau yang saat ini dikenal dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada tahun 2015, INTI Group berhasil mengantongi status sebagai satu-satunya pemegang legalitas sistem e-Voting.

"Capaian ini membuat kami yakin bahwa INTI Group mampu menjadi mitra
pemerintah dalam menyelenggarakan e-Voting Pilkades, bahkan pemilihan kepala
daerah di masa mendatang," ungkap Vice President Corporate Secretary Delvia
Damayanti, Kamis (15/6/2023).

Baca Juga: PLN Siapkan Listrik Andal di Ajang International Surfing Competition 2023 di Nias Utara

E-Voting merupakan sistem yang memanfaatkan perangkat elektronik dan mengolah informasi digital untuk membuat, memberikan, menghitung, hingga menayangkan perolehan suara, sekaligus memelihara dan menghasilkan jejak audit, tanpa harus mencoblos kertas suara secara manual.

Semua proses, termasuk verifikasi pemilih, ucap Delvia Damayanti, berlangsung secara elektronik menggunakan komputer tablet layar sentuh serta perangkat validasi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bernama “IDentik”.

Auditor Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik BRIN Andrari Grahitandaru ikut
menambahkan, implementasi e-Voting ini dapat menangani permasalahan Daftar
Pemilih Tetap (DPT) ganda yang selama ini kerap terjadi saat pelaksanaan
pemilihan umum (pemilu) secara manual.

Baca Juga: Tingkatkan Distribusi Food dan Non Food, Rajawali Nusindo Resmikan Gudang Baru di Serang Banten

Penyelenggaraan e-voting Pilkades (Dok. INTI Group)

“Jika selama ini setiap pelaksanaan pemilu manual mengandalkan surat undangan untuk data pemilih, lain halnya dengan e-Voting yang menggunakan proses verifikasi data biometrik berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada e-KTP.

"Sehingga hampir tidak memungkinkan untuk adanya DPT ganda," paparnya.

Hingga saat ini, terhitung lebih dari 1000 Desa yang tersebar di 24 Kabupaten dari 12
provinsi yang sukses menerapkan sistem e-Voting.

Baca Juga: Telkom Bekali Guru Hadapi Era Pendidikan Digital Melalui Program Indonesia Digital Learning (IDL)

Dari uji coba tersebut, teknologi yang dimiliki oleh sistem e-Voting ini tidak hanya mampu mensolusikan masalah DPT ganda, tetapi juga dapat menekan beban anggaran pemilu, sekaligus mengefisienkan waktu penyelenggaraan pemilu.

Halaman:

Tags

Terkini